Haid Tak Lancar, Lalu Bagaimana dengan Jadwal Shalat dan Puasanya?

- 28 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi haid saat bulan Ramadhan.
Ilustrasi haid saat bulan Ramadhan. /Pixabay / unknownuserpanama


GALAMEDIANEWS - Siklus bulanan perempuan atau menstruasi kadang tiba-tiba berubah, menjadi tidak teratur, tidak lancar, menjadi lebih lama, lebih singkat, dan seterusnya. Seringkali seorang perempuan bingung, apakah dirinya sudah boleh mandi serta menunaikan kewajibannya atau belum.

Semua ulama mazhab telah menguraikan masalah seperti hal itu. Namun, mengingat cukup banyaknya persoalan ini, yang akan diuraikan adalah masalah haid tak lancar, yang umumnya berlangsung cukup lama.

Masalah haid tak lancar bisa dikembalikan kepada masa haid paling lama dan paling singkat yang setiap mazhab memiliki ketentuan masing-masing.

Menurut mazhab Syafi’i, haid paling singkat yang dialami perempuan adalah satu hari satu malam atau 24 jam. Sedangkan haidh paling lama adalah 15 hari.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Asal Kecil dan Tidak Berlebihan

Lebih jauh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami merinci haidh paling singkat ini menjadi dua bentuk. Pertama, paling singkat (sedikit) darahnya dan kedua, paling singkat waktunya.


أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا

Artinya, “Sesungguhnya istilah haidh paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haidh hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haidh bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 385).

Umumnya kondisi yang dialami kaum perempuan, Syekh Ibnu Hajar mengatakan, adalah kondisi kedua dimana darah haidnya keluar tetapi tidak lancar dan lebih dari satu hari. Sehingga lanjutnya, tak heran jika perempuan melihat darah haidhnya terkadang keluar dan terkadang tidak.


وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ

Artinya, “Adapun minimal haidh yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haidh akan terselang oleh waktu bersih. Seperti si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haidh karena turut kepada haidh, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haidh minimal.”


إذْ مَعَ التَّقْطِيعِ إنْ بَلَغَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَيَلْزَمُ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَقَلِّ وَإِلَّا فَلَا حَيْضَ مُطْلَقًا

Artinya, “Ketika haidh disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haidh. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haidh.” (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, jilid 1, hal. 389).


Dengan begitu jika seorang perempuan mengalami haid paling sedikit darahnya, sekaligus paling singkat waktu keluarnya, maka harus dipastikan darahnya keluar secara terus menerus selama sehari semalam atau 24 jam.

Walaupun rentang waktu keluar darah mencapai satu hari satu malam, namun karena darahnya tidak lancar, dan saat diakumulasikan tidak mencapai 24 jam, maka itu bukan haid.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman SNBP 2023, 143.805 Orang Diterima Perguruan Tinggi Negeri, Kamu Termasuk?

Ketika darah keluar tidak lancar, kemudian waktu keluarnya lebih dari satu hari serta tidak lebih dari 15 hari, maka harus dihitung akumulasi waktu keluarnya. Bila mencapai 24 jam, maka itu darah haid. Sebaliknya, jika tidak mencapai 24 jam, berarti itu bukan haid.

Ketika darah keluar tidak lancar, dan waktu keluarnya lebih dari satu hari, kemudian saat diakumulasikan waktu keluarnya itu mencapai 24 jam atau lebih, maka itu dianggap haid.

Waktu-waktu saat tidak keluar darah, dalam pandangan mazhab as-Syafi‘i, tetap dianggap haid, dengan catatan akumulasi jam keluarnya lebih dari 24 jam, dan rentang waktu hari keluarnya tidak lebih dari 15 hari.

Dengan begitu, pada saat pertama keluar darah haid, maka harus dicatat jam dan hari apa mulainya, untuk dihitung 24 jam ke depan. Demikian pula untuk menghitung waktu paling lama, yakni 15 hari.

Pasalnya, ini berfungsi untuk menentukan waktu-waktu ibadah. Jika dalam waktu 24 jam telah selesai haid, maka artinya ia harus kembali shalat dan berpuasa.

Begitu pula jika haid berlangsung lama, maka paling lama adalah 15 hari. Lebih dari 15 hari, berarti ia tidak dianggap haid sehingga harus menunaikan shalat dan berpuasa.

Hanya saja selama haid, ia tidak perlu mengaqdha shalat, sedangkan puasanya diqadha di luar Ramadhan. Wallahu a’lam.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x