Sholat Fardhu 5 Waktu, Telah Ditetapkan Waktunya Diwajibkan Atas Semua Umat Muslim

- 18 Februari 2024, 06:03 WIB
Sholat fardhu diwajibkan atas semua umat Muslim yang sudah di tetapkan waktunya.
Sholat fardhu diwajibkan atas semua umat Muslim yang sudah di tetapkan waktunya. /GALAMEDIANEWS/heriyanto/

GALAMEDIANEWS – Sholat fardhu merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap umat  Muslim yang sudah ditetapkan waktunya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah An Nisa ayat ke 103, “Fa idza qadlaitumush-shalata fadzkurullaha qiyamaw wa qu‘adaw wa ‘ala junubikum, fa idzathma'nantum fa aqimush-shalah, innash-shalata kanat ‘alal-mu'minina kitabam mauquta.”

Yang artinya, Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.

Dalam surah lain, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Utlu ma uhiya ilaika minal-kitabi wa aqimish-shalah, innash-shalata tan-ha ‘anil-fahsya'i wal-mungkar, waladzikrullahi akbar, wallahu ya‘lamu ma tashna‘un”.

Baca Juga: Masihkah Lalai Melaksanakan Sholat Fardhu Berjamaah di Masjid

Yang artinya, Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

“Sangatlah jelas bahwa setiap umat Muslim ataupun dirinya beragama Islam bukan kafir, berakal ataupun bukan orang gila kehilangan akal sehatnya, usia sudah baligh, serta bagi kaum wanita, mereka yang dalam kondisi suci dari haid dan nifas,” terang Ustad Didi Saefulloh seorang ulama di Palasari Kecamatan Cinitu Kota Bandung.

Tentang kewajiban sholat bagi kaum Muslim, Ustad Didi saefulloh mengutip pernyataan Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdullaziz al Malibari dalam Kitab Fathul Mu’in, “Bahwasanya sholat fardlu diwajibkan bagi semua kaum Muslim yang mukallaf, dalam arti baligh dan berakal, baik lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Maka sholat tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tak disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka, juga bagi orang yang haidl, dan nifas karena mereka berdua tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka tidak wajib meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang sengaja mabuk, mereka wajib qadla,” ujar Ustad Didi Saefulloh.

Baca Juga: Jumat Pertama di Bulan Syaban, Sholat Jumat Sholat Wajib

Sementara tentang sholat fardhu atau wajib yang telah ditetapkan waktunya, menurut Ustad Didi Saefulloh, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam sejumlah surah. Diantaranya surah Al Isra ayat ke 78, yang artinya; “Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) Subuh! Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (olek para malaikat).”

“Kalimat tergelincirnya matahari hingga gelapnya malam menjadi petunjuk perintah salat Dzuhur dan Asar. Sedangkan kalimat gelapnya malam" sendiri menunjukkan waktu pelaksanaan sholat Maghrib dan Isya, hingga waktu bersamaan dengan terbitnya fajar dikerjakan sholat Subuh,” kata  Ustad Didi Saefulloh.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x