Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan, Asalkan?

- 30 Maret 2024, 20:05 WIB
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan?
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan? /freepik/freepik/

GALAMEDIANEWS – Setiap anak tentunya akan memberikan sebagian harta ke orangtua. Tapi, apa jadinya kalau memberikan sedekah atau zakat ternyata justru tak diperbolehkan.

Dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 30 Maret 2024.Memang umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat dengan persyaratan tertentu, apalagi untuk membantu orang yang membutuhkan dan tidak mampu.

Zakat merupakan bagian dari harta kita yang wajib hukumnya untuk dikeluarkan oleh setiap umat Muslim dan juga diberikan dari muzzaki (orang yang mengeluarkan zakat) ke mustahik (orang yang menerima zakat). Sementara itu, ada 8 golongan mustahik yang wajib diberikan zakat, apakah orangtua juga termasuk?. Sebagaimana dalam surah At – Taubah ayat 60.

Mereka tak lain adalah para fakir miskin, fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti orang yang berperang atau melakukan dakwah), mualaf, gharim, ibnu sabil, amil zakat (pengelola zakat), dan riqab (hamba sahaya atau budak).

Sebagaimana pada buku Fiqih Sunnah Sehari – hari karya Farid Nu’man Hassan dijelaskan kalau mayoritas para ulama bahkan ada yang menyebutnya juga ijma itu menjelaskan kalau tidak boleh untuk menyalurkan zakat kepada orangtua sendiri apalagi sedekah.

Baca Juga: Ketua MUI: Golput Hukumnya Haram

Hal ini dikarenakan orangtua yang kondisinya fakir miskin itu menjadi tanggung jawab anak. Sehingga, anak seharusnya bisa menafkahi orangtua dan bukan justru mentelatarkan sehingga orangtua hidup serba kekurangan. Apalagi, kalau orangtua sudah berumur tua dan tidak sanggup lagi mencari kerja atau bekerja.

Haram hukumnya anak memberikan zakat ke orangtua, sedangkan ia sendiri mampu untuk membiayai orangtuanya. Larangan ini juga telah disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al – Mughni yang berkata: “Para ulama telah ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh disalurkan kepada kedua orangtua sendiri saat orang yang membayar zakat itu memang sangat wajib menafkahi mereka karena menyalurkan zakat kepada mereka sama saja seperti mencukupi mereka dengan hartanya sendiri dan mengembalikan manfaatnya kepada diri sendiri seolah-ola ia juga membayar zakat kepada dirinya sendiri. Oleh karena itu ini memang tidak boleh sebagaimana jika ia membayar utang dengan zakat itu.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Melakukan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Begini Aturannya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x