Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan, Asalkan?

- 30 Maret 2024, 20:05 WIB
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan?
Meski Haram Dilakukan, Hukum Anak Memberi Zakat ke Orangtua Masih Diperbolehkan,Asalkan? /freepik/freepik/

Sama seperti seorang anak yang kondisinya fakir miskin, sedangkan orangtua hidup berkecukupan, maka haram hukumnya orangtua memberikan zakat ke anak yang hidup berkekurangan itu dan sudah menjadi kewajiban orangtua menafkahi anaknya,

Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah berkata: “Kedua orangtua itu tidaklah diberikan zakat dan tidak pula anak, cucu, kakek, nenek, serta anak dari anak perempuan.”

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb berkata: “Tidaklah seorang laki-laki dan perempuan itu membayarkan zakatnya kepada kedua orangtua dan anak-anaknya. Zakat hanya untuk para kerabatnya dan orang lain. Jika mereka fakir dan mereka tidak di bawah tanggungan dan dinafkahinya, nilainya menjadi sedekah sekaligus silaturahim.”

Namun ada sebagian ulama yang menjelaskan kalau hal ini boleh saja dilakukan dari anak ke orangtua. Pendapat itu diucapkan oleh Syekh Abdullah al-Faqih hafizhahullah dan Imam Ibnu Taimiyah.

Diberikan zakat ke orangtua apabila memang ada sebab tertentu semisal orangtua itu memiliki utang dan tidak mampu lagi untuk membayarnya, maka orangtua termasuk golongan mustahik zakat gharim, membayar utang orangtua bukan kewajiban anak tapi bisa diberikan sebagai zakat.

“Begitu pula bagi seorang anak, boleh ia menyalurkan zakatnya untuk melunaskan utang ayahnya karena membayarkan utang ayah bukanlah kewajiban anak.”

Begitulah pendapat para ulama untuk seorang anak yang ingin memberikan zakat kepada orangtuanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah