Kabar Baik Nih Bagi yang Belum Daftar Program Prakerja Gelombang 11

- 5 November 2020, 12:02 WIB
Notifikasi belum berhasil di program Kartu Prakerja
Notifikasi belum berhasil di program Kartu Prakerja /Facebook/Radja Dinamika

GALAMEDIA - Sejak Rabu 4 November 2020 pukul 12.00 WIB, program Prakerja Gelombang 11 resmi ditutup. Antusias masyarakat untuk mendaftar gelombang ini besar.

Buktinya baru dibuka 24 jam sudah 5,5 juta pendaftar, padahal hanya 400 ribu kuota yang tersedia.

Bahkan masih banyak yang belum mendaftar tapi keburu ditutup.

Baca Juga: Benarkan Panaskan Mobil di Garasi Sebabkan Keracunan Karbon Monoksida? Ini Penjelasan dan Tipsnya

Tapi tenang, bagi yang belum mendaftar ada kabar baik dari pemerintah.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan apakah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 akan menjadi pendaftaran yang terakhir pada tahun ini.

Sebab, sampai saat ini PMO belum mendapatkan arahan lebih jauh dari Komite Cipta Kerja. Namun, Denni memastikan bahwa program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Unggul di Michigan dan Wisconsin, Joe Biden Makin Percaya Diri Menang Atas Donald Trump

"Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ujar Denni seperti dilansirkan portalsulut.com "Prakerja Gelombang 11 Resmi Ditutup. Belum Daftar?, Tenang Ini Ada Kabar Baik dari Pemerintah".

Untuk gelombang berikutnya, siapa-siapa yang berpeluang?

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Delapan Model Rambut Pendek Terhits Bintang Drakor 2020

- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Donald Trump Ingin Mahkamah Agung Turun Tangan, Pakar Nilai Lembaga Itu Diragukan Mendukungnya

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.

Denni pun menegaskan peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia.

Baca Juga: Vertigo? Jangan Anggap Remeh, Ini Perawatan Sederhana Untuk Meredakan Vertigo

Denni mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan untuk lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 bisa mendaftarkan diri tahun depan.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucapnya.***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x