Link Quick Count Pilkada 2020, Resmi Hasil Penghitungan KPU

9 Desember 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi Logo Pilkada 2020. /(ANTARA/Edo Purmana/20)/

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, Pilkada serentak 2020 berlangsung di 270 daerah di Indonesia.

Rinciannya ada 9 Pilkada di tingkat provinsi 224 kabupaten dan 37 kota. Proses pencoblosan sudah berlangsung sejak pagi hingga siang hari.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ajang Pilkada kali ini mencapai 100.359.152 jiwa.

Baca Juga: Soal Luka Lebam pada Jenazah Laskar FPI, Ini Kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramatjati

Rinciannya 50.194.726 pemilih dari kalangan perempuan atau 50,2 persen, dan 50.164426 pemilih dari kalangan laki laki atau 49,98 persen.

Jutaan pemilih itu tersebar di 4.242 Kecamatan, 46.747 kelurahan atau desa. KPU menyediakan sebanyak 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pilkada kali ini pun digelar berbeda karena dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan secara ketat pun dilakukan, di antaranya harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Puji Era SBY Soal Tindakan ke FPI, Rachland Nashidik: Hadapi dengan Hukum, Bukan Dibunuh!

Setelah pencoblosan, proses penghitungan suara hasil pun dilakukan dan sampai malam ini masih terus berlangsung. Sejak pencoblosan ditutup, lembaga survei berlomba menyelesaikan hitungan cepat dengan berbagai metode.

KPU juga telah menyiapkan situs resmi yang dapat diakses secara langsung masyarakat terkait hasil quick count (hitung cepat) Pilkada serentak 2020.

Situs yang menyediakan informasi hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2020 itu beralamat https://pilkada2020.kpu.go.id (klik di sini).

Baca Juga: Kandidat yang Diusung NasDem Unggul di Pilkada Jabar, Saan: Semoga Membawa Kemaslahatan

Situs tersebut menyediakan hasil sementara (hitungan suara) sebelum penghitungan resmi (real count) Pilkada serentak 2020. Tak cuma itu, ada juga informasi lainnya seputar pemilu.

Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Kedua, apabila terdapat kekeliruan data pada formulir model C. Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web tingkat Kecamatan.

Keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka (KPU).***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler