Politisi PDIP Setujui Polda Metro Jaya Jemput Paksa Habib Rizieq, Arteria: Terkesan Untouchable

11 Desember 2020, 19:17 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Habib Rizieq Shihab menghormati dan patuh terhadap hukum dengan memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Menurut Arteria, saat ini dibutuhkan sikap kooperatif dari Habib Rizieq setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait acara di pernikahan sang anak dan juga perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," ujar Arteria, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Dugaan Teroris Cari Dana Lewat Kotak Amal, Densus 88 Antiteror Gandeng Penyidik Untuk Pendalaman

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang menegaskan akan menjemput paksa Habib Rizieq juga dibenarkan.

Karena, kata Arteria jika seseorang tidak kooperatif, maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.

"Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup," tuturnya.

Baca Juga: Beli 3 Juta Dosis Vaksin, Pemerintah Siapkan Rp 637,3 Miliar

Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 14 Oktober 2020.

"Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan untouchable tidak bisa tersentuh oleh hukum. Terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara," ungkapnya dikutip dari Antara.

Arteria mengatakan jika Habib Rizieq kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.

Baca Juga: Dirut RS UMMI yang Sempat Merawat Habib Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

"Bahkan kalau kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau," ucapnya.

Dia meminta publik untuk melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan.

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler