Yorrys Raweyai Bicara Pembubaran FPI: Pemerintah Rumuskan Kegelisahan dan Keresahan Publik

1 Januari 2021, 13:08 WIB
Yorrys Raweyai mendukung langkah pemerintah memubarkan FPI./Humas DPD RI /

GALAMEDIA - Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menegaskan, pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," terangnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Langkah pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI), dinilainya sudah tepat dan didukung banyak pihak.

Baca Juga: Brimob PMJ Kerahkan Ratusan Personel, Turun ke Jalanan di DKI Jakarta Usai Pergantian Tahun

Tokoh senior Pemuda Pancasila ini menambahkan, kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama, yakni kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakanginya," lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Ia sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat.

Baca Juga: Dua Pesawat Milik Garuda Indonesia Bertabrakan, Seluruh Kru dan Penumpang Tewas pada 1 Januari 1966

Namun, Yorrys menyatakan, hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu dan masyarakat lainnya, khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman, damai, tertib dan tentram.

Ia mengharapkan keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.

"Khususnya, dalam menjaga soliditas dan solidaritas kebangsaan dan keindonesiaan," tmbah dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mengejutkan! Begini Suasana di Kota Bandung pada Malam Pergantian Tahun, Kondisi Lalin Jadi Sorotan

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler