DPR Yakini Tewasnya Laskar FPI Akibat Tindakan Aparatur Polri, Sepakat dengan Komnas HAM

9 Januari 2021, 10:35 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. /Antara Foto/M Ibnu Chazar /

GALAMEDIA - Komnas HAM menyatakan kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) termasuk ke dalam pelanggaran HAM.

Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan, Komnas HAM meminta kasus itu diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel Tahanan karena Covid, Cek Faktanya

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ikut angkat bicara soal hasil investigasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Arsul yakin pimpinan Polri akan menindaklanjuti hasil itu.

"Kami di Komisi III DPR RI yakin pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan para pejabat utamanya akan berbesar hati menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," tutur Arsul, dikutip dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.

Dia mengatakan Komisi III DPR akan meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Terutama yang menyimpulkan meninggalnya anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Bocorkan Satu Nama Calon Kapolri yang Dikantongi Jokowi, Gus Jazil: Ya, Nama Itu

Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi seperti komitmen Kabareskrim yang akan bersikap transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut.

"Tentu kita meyakini meninggalnya para anggota FPI merupakan tindakan aparatur Polri di lapangan yang ternyata berdasarkan penyelidikan Komnas HAM dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM yang menyebabkan hilangnya nyawa sejumlah manusia. Bukan karena dari awal adanya perintah menembak mati," paparnya.

Dia berharap Polri memproses temuan Komnas HAM tersebut secara baik dalam konteks proses hukum pidana maupun etika secara tuntas dengan tidak ada limitasi terhadap mereka yang diduga terlibat.

Baca Juga: Terciduk Ngelike Konten Porno di Twitter, Fadli Zon Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, Komnas HAM melakukan investigasi terkait kasus kematian laskar Front Pembela Islam di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Pasalnya, aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nama Calon Kapolri, Fahri Hamzah: Semoga Tak Punya Jejak Melanggar HAM

Sementara dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian serta kontak tembak.

Choirul Anam menuturkan Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler