Awas! Jangan Sebar Hoaks Lockdown Jakarta Kalau Tak Mau Didenda Rp 1 M dan Kena Sanksi Pidana

5 Februari 2021, 19:46 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono// /ANTARA//HO-POLRI


GALAMEDIA - Pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tak menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dengan lockdown.

Belakangan, kerap muncul pesan lockdown di DKI Jakarta yang faktanya tidak ada. Jika tetap nekat menyebarkan hoaks, maka bisa dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.

"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan: Selamat Jalan, Beristirahat dalam Damai

Baca Juga: YES! Jangan Lupa Cek Rekening Anda, Kemnaker Masih Gelontorkan Uang Lewat Bantuan Ini

"Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," lanjut dia dalam keterangannya pada wartawan, Jumat 5 Februari 2021.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Jabar Penyumbang Tertinggi, Positif Covid RI 5 Februari 2021 Bertambah 11.749 Kasus

Dilansir Antara, Argo juga menyebutkan ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga: Klub Belanda Resmi Perkenalkan Bagus Kahfi

Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Oleh karena itu Argo mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.

Baca Juga: Masuk Daftar 21 Heroes 2021, Anies Baswedan Ungkap Siapa yang Menjadi Pahlawan Sebenarnya

"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," tuturnya.

Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan lockdown total.

Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler