Banyak Beredar Isu Liar Pasca Meninggalnya Ustad Maaher, Ini Permintaan Polri

10 Februari 2021, 15:26 WIB
Kepala Biro Penerangan Massa Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono. //Foto: polri.go.id/Div. Humas/

GALAMEDIA - Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021 malam, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Diketahui, Ustadz Maaher meninggal karena masalah kesehatan. Sebelumnya ia sempat mengeluh sakit, lantas dibawa ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke rutan Bareskrim. Namun Ustadz Maaher kembali mengeluh sakit.

Baca Juga: Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Sudah Ditangkap dan Mendekam di Penjara

Petugas dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Ustadz Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Ustadz Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Kematiannya ini menjadi polemik sekaligus banyak pertanyaan dari masyarakat, tak sedikit masyarakat yang meminta pihal Polri untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait meninggalnya Ustadz Maaheer ini.

Pasca kematiannya, entah dari mana tiba-tiba beredar informasi palsu bahwa Ustadz Maaher meninggal karena disiksa.

Baca Juga: Pengungsian Warga Kampung Melayu Akibat Banjir Mencapai 618 Orang

Polri menepis Isu liar tersebut, dan menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyebar berita hoax.

Dilansir dari situs resmi humas.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kalau Ustadz Maaher meninggal karena sakit.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan (Ustadz Maaher) sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan meninggal karena sakit," ujar Brigjen Rusdi Hartono, dikutp Galamedia Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Masih Didomiasi Gempa Letusan, Hari Ini Sudah 22 Kali Letusan

Lebih lanjut, Brigjen Rusdi meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang disebarkan oleh sumber yang tak bertanggungjawab.

Masyarakat diharapkan dapat menanyakan kebenaran kepada pihak yang berkompeten.

"Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten," sambungnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Simak Tips Lulus Seleksi Administarasi PPPK 2021

Selain itu, Brigjen Rusdi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong.

Pasalnya, dikatakan Rusdi, menyebarkan berita bohong merupakan tindakan pidana.

"Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana," tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler