GALAMEDIA – Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia selama pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Kampus Mengajar.
Program Kampus Mengajar ini resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada Senin 9 Februari 2021 melalui kanal youtube Kemdikbud RI.
Dalam hal ini, mahasiswa dilibatkan dalam memberikan kontribusi langsung bagi pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Twitternya, Iwan Fals : Dikit-Dikit Lapor, Capek Dong
Program Kampus Megajar ini dikonversikan dengan jumlah SKS sampai dengan 12 SKS.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar juga akan mendapatkan keringinan biaya Uang Kuliah Tunjangan serta mendapat bantuan biay hidup.
Dilansir Galamedia dari akun intagram @kemdikbud.ri berikut ketentuan dari penyelenggaraan Program Kampus Mengajar:
Baca Juga: Terkait Lawakan Komika Ridwan, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Anak Dijadikan Bahan Lelucon
1. Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah Sekolah Dasar (SD) terakreditasi C, terutama yang berada di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)
2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran
3. Selam penugasan, mahasiswa berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku pencegahan covid-19.
Baca Juga: Dijamin Seru, Begini Cara Mengisi Kegiatan Rayakan Imlek di Tengah Pandemi
Sejak diluncurkan secara resmi, pendaftran Program Kampus Mengajar telah dibuka. Sepanjang proses pendaftaran akan dilaksanakn tahap seleksi oleh panitia Program Kampus Mengajar.
Berikut adalah proses pelaksanaan Program Kampus Mengajar:
1. Pendaftran
Mulai dari 9 – 21 Februari 2021
2. Tahap seleksi
Mulai dari 22 Februari – 13 Maret 2021
3. Pembekalan
Mulai dari 15 – 21 Maret 2021
4. Penugasan
Mulai dari 22 Maret – 25 Juni 2021
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Pembukaan Seleksi Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK
5. Transfer SKS di perguruan tinggi
Mulai dari 5- 11 Juli 2021.***