GALAMEDIA - Presiden Jokowi telah resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang terkait dengan pembukaan izin investasi minuman keras (miras).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi mencabut Perpres soal miras tersebut.
Menurut Abdul Mu’ti, Keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Terkait apresiasi itu, disampaikan Abdul Mu’ti melalui akun Twitter pribadinya paada Selasa, 2 Maret 2021.
“Kami mengapresiasi keputusan Presiden yang dengan arif dan bijaksana telah mencabut lampiran Perpres nomor 10/2021,” dilansir Galamedia dari akun Twitter @Abe_Mukti.
https://twitter.com/Abe_Mukti/status/1366685836947824640
“Pencabutan tersebut membuktikan perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam,” sambungnya.
Ia lalu memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki cara berkomunikasinya dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, menyarankan agar pemerintah bisa lebih sensitif lagi dengan soal nilai-nilai agama.
“Dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah memperbaiki komunikasi dan lebih sensitif terhadap masalah-masalah akhlak, norma sosial, dan nilai-nilai agama,” terangnya.
Sementara dilansir Galamedia dari saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.***