Warga dan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Tuntut Tambang Pasir Leuweung Keusik Ditutup

4 Maret 2021, 19:09 WIB
Ratusan warga dan mahasiswa demo ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menuntut penambangan di Leuweung Keusik dihentikan, Kamis, 4 Maret 2021./Septian Danardi/Galamedia /

 

GALAMEDIA - Massa dari kaki Gunung Galunggung yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (Ampeg) bersama sejumlah aliansi kemahasiswaan di Tasikmalaya menuntut diberhentikannya penambangan pasir.

Mereka melakukan aksi demo dilanjutkan dengan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis, 4 Maret 2021.

Kedatangan mereka sebagai reaksi penggalian tambang menggunakan alat berat di Kawasan Dinding Ari Gunung Galunggung, Kampung Leuweung Keusik, Kabupaten Tasikmalaya akhir-akhir ini.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

"Jika aktivitas penambangan tersebut tidak secepatnya dihentikan, bukan hanya lahan di Gunung Galunggung akan gundul, sumber mata air dikawasan tersebut akan habis," kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), A Denden Anwarul Habibudin, saat menggelar aksi demo.

Pihaknya akan terus turun aksi ke jalan bersama ratusan warga setempat yang akan terkena dampak penambangan itu.

Selain warga, pihaknya juga terus menggalang kekuatan bersama aliansi mahasiswa yang turut peduli atas lingkungan meminta itu secepatnya ditutup.

"Pengerukan pasir itu terus dibiarkan mata airnya akan habis, yang rugi itu bukan hanya kami tapi seluruh warga Tasikmalaya," katanya.

Baca Juga: Kawasan Sekitar Kampus IPDN Jatinangor Terendam, Jalan Rancaekek Majalaya Mirip Sungai

Salah satu perwakilan mahasiswa dari HMI Kabupaten Tasikmalaya, Yusuf mengatakan, pembangunan sektoral selama ini terus memperbesar eksploitasi sumberdaya alam.

Sementara itu kebutuhan untuk melakukan konservasi dan perlindungan sumber daya alam tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Akibatnya adalah semakin banyaknya kerusakan lingkungan, banjir, longsor, pencemaran air sungai, dan lain-lain.

"Ini menjadikan suatu kekhawatiran yang sudah pasti akan dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Apabila pertambangan blok Leuweung Keusik dilakukan," ujarnya.

Menurut Yusuf, bukan hanya berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem alam. Tetapi ini jelas berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar wilayah tambang.

Kata Yusuf, Galunggung merupakan identitas serta jati diri warga Tasikmalaya yang perlu dijaga secara serius.

Baca Juga: Positif Corona RI 4 Maret 2021 Jadi 1.361.098, DKI Jakarta dan Jabar Konsisten Penyumbang Tertinggi

Baik ditinjau secara aspek sosial, ekonomi maupun budaya, mengingat Galunggung merupakan sumber mata pencaharian bagi masyarakat Desa Padakembang yang sebagaian besar adalah petani.

"Untuk itu kami Bidang Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup HMI Cabang Tasikmalaya bersama masyarakat yang tergabung dalam (AMPEG), menuntut terhadap instansi terkait/pemerintah daerah serta provinsi untuk mencabut rekomendasi serta Izin Usaha Penambangan (IUP) blok leuweungkeusik, padakembang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai merusak lingkungan, ekosistem alam serta merugikan masyarakat dan ini harus kita kawal bersama," katanya.

Baca Juga: Gisel Datangi Kejari, Minta Izin Tak Ikut Sidang Video Syur, Odit: Ada Keperluan Keluarga

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana mengaku hanya bisa menjadi penengah dan tidak ada hak untuk mencabut izin tambang tersebut. "Yang berhak mencabut itu adalah pemerintah provinsi," ujarnya.

Sebagai lembaga, lanjut Aang, hanya bisa menjembatani dan merekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya soal kewajiban pihaknya hanya menerima segala aspirasi, soal tuntutan itu ke Pemerintah Provinsi.

"Jadi silahkan ajukan dan kami akan kawal hingga menyampaikan ke provinsi," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler