Relaksasi Iuran BPJamsostek Berakhir, Selama 6 Bulan Dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja

5 Maret 2021, 18:12 WIB
Logo BPJamsostek./BPJS/BPJS Ketenagakerjaan /

 

GALAMEDIA - Program Relaksasi Iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu, 28 Februari 2021.

Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

"Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama enam bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021," ungkapnya berdasarkan siaran pers, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga: PSI Jawa Barat Akan Kawal Implementasi 4 Perda Jabar yang Baru Lahir

"Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari berakhir pada tanggal 28 Februari 2021," tambahnya.

Menurutnya pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Termasuk berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh dan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 Triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Baca Juga: Malu Lihat Moeldoko, Mustofa Nahrawardaya: Demokrat Aja Bisa Digituin, Gimana dengan Partai Kayak PSI Ya

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Selain itu, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

"Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah, untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya," tuturnya.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula.

Baca Juga: Moeldoko Jabat Ketum Demokrat Versi KLB, Loyalis AHY: KLB Dihadiri Peserta Gaib, Abal-abal...

Pihaknya juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun, untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Dodo Suharto menerangkan, pihaknya telah menginformasikan ke seluruh perusahaan di Jawa Barat terkait pengakhiran program relaksasi tersebut.

Ia berharap program relaksasi yang telah berlangsung dapat meringankan beban para pengusaha menghadapi masa awal pandemik Covid-19 tahun 2020 kemarin.

"Semoga stimulus yang diberikan Pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler