Istana Akhirnya Buka Suara Terkait Dualisme Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal

6 Maret 2021, 16:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD /Karawang Post/Tangkapan Layar IG Mahfud MD

GALAMEDIA - Istana akhirnya buka suara terkait apa yang terjadi dengan Partai Demokrat.

Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan apa yang terjadi dengan peristiwa di Sibolangit, Deli Serdang itu merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan masalah hukum.

Sebab belum ada laporan atau permintaan yang menunjukan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat itu sendiri.

Seperti diketahui Partai Demokrat terpecah menjadi dua kubu antara kubu Marzuki Alie yang dianggap ilegal dan kubu AHY yang merupakan partai yang sah.

Baca Juga: 5 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal, Nomor 3 Tak Disangka

Kubu Marzuki Alie inilah yang akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 kemarin.

Dari hasil KLB tersebut, diputuskan bahwa Moeldoko secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru. Sementara itu, kubu AHY meminta kepada Pemerintah supaya jangan mengesahkan hasil KLB di Sibolangit, Seli Serdang itu.

Dalam konferensi pers kemarin, AHY juga mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap gerakan KLB di Sibolangit, Deli Serdang itu.

"Tindakan itu (KLB) jelas ilegal dan tentu akan kita lakukan langkah-langkah hukum terhadap itu," jelasnya.

Baca Juga: Pasca KLB Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Melarang

Namun Pemerintah melalui Mahfud MD menegaskan, bahwa saat ini fokus pemerintah Pemerintah hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Kasus KLB Partai Demokrat yang terjadi di Sibolangit, Deli Serdang baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM.

Saat semua berkas laporan sudah ada di Kemenkum-Ham, saat itu juga Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol.

Selain itu Mahfud MD juga mengatakan jika keputusan Pemerintah tersebut bisa digugat ke Pengadilan, nantinya Pengadilan lah yang memutuskan semuanya.

"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya," ujarnya.

Baca Juga: Selebgram dan Influencer Cantik Indonesia yang Wajib Kamu Follow, Salah Satunya Rachel Vennya

Lebih lanjut Mahfud MD juga menegaskan sejak era Presiden Megawati, SBY, hingga Jokowi, Pemerintah tidak pernah melarang KLB yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.

Menurutnya, jika Pemerintah ikut campur dalam urusan internal Partai Demokrat ini, nantinya akan banyak anggapan bahwa Pemerintah itu melakukan intervensi atau memecah belah Demokrat.***

sumber: twitter
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1368064232982339587

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler