Senjata Mematikan Digunakan Junta Militer Myanmar untuk Menumpas Para Pengunjuk Rasa: Ini Pelanggaran HAM!

11 Maret 2021, 10:56 WIB
Militer Myanmar / Reuters / /

GALAMEDIA - Militer Myanmar menggunakan senjata mematikan yang biasa digunakan di medan perang, untuk menumpas pengunjuk rasa terhadap kudeta bulan lalu.

Diketahui sebelumnya, bahwa Junta Militer telah mengambil alih kekuasaan pada 1 Februari 2021, serta menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi. Hal tersebut dapat membuat ratusan orang sipil Myanmar turun ke jalan, untuk mengadakan protes terhadap kudeta tersebut.

Dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 11 Maret 2021, Organisasi Hak Asasi International, Amnesty International mengabarkan bahwa banyak pelanggaran HAM yang terjadi atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Polemik Kaesang dan Felicia Kembali Berlanjut, Instagram Ferdinand Tiba-tiba Dapat DM Pedas, Ada Apa Ya?

Amnesty mengatakan telah membuktikan lebih dari 50 video pembunuhan yang dilakukan oleh militer Myanmar. Seperti yang dicatat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), militer Myanmar telah membunuh sedikitnya 60 pengunjuk rasa.

Aamnesty International juga mengatakan, bahwa masih banyak dokumentasi pembunuhan, yang dimana eksekusi tersebut berada di luar hukum.

Untuk memintai klarifikasi terhadap hal tersebut, pihak Reuters mencoba menghubungi pihak Junta Militer. Akan tetapi, sayangnya pihak Junta Militer tidak dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, Amnesty International juga menduga bahwa tentara Myanmar menggunakan senjata di medan perang untuk membunuh para pengunjuk rasa tersebut.

Baca Juga: 11 Maret 1986: Persib Kembali Juara Setelah 25 Tahun Kalahkan Perseman Manokwari 1-0

Tidak hanya kali ini saja, Amnesty juga mengungkapkan bahwa Senjata tersebut pernah dipakai juga ketika penumpasan muslim Rohingya. "Ini bukanlah tindakan kewalahan, petugas membuat keputusan buruk," kata Joanne Mariner, Direktur Tanggapan Krisis di Anesty Internatioan.

"Inilah para komandan yang tidak menyesal telah terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, mengerahkan pasukan dan metode pembunuhan di tempat terbuka," tambahnya.

Baca Juga: Persiapan Turnamen Piala Menpora 2021, Gibran Rakabuming Raka Tinjau Stadion Manahan Solo

Menurut Amnesty, senjata yang digunakan tersebut berupa senapa runduk, senapan mesin ringan, serta senapan serbu dan senapan sub-mesin. Oleh karena itu, Amnesty turut menyuarakan untuk dilakukan pemberhentian terhadap pembunuhan, serta membebaskan para tahanan.

Sebagai informasi tambahan, Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik mengatakan hampir 2.000 orang telah ditahan sejak kudeta. Di samping itu, tuduhan atas kecurangan yang dilakukan Aung San Suu Kyi dalam pemilu bulan November, telah dinyatakan tidak terbukti oleh komisi pemilihan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler