Kuasa Hukum Sebut Polisi Minta Berkas Laporan Partai Demokrat Kubu KLB untuk Dilengkapi

13 Maret 2021, 17:50 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution /YEDI SUPRIADI

GALAMEDIA – Tim kuasa dan kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik oleh Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.

Kepada Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa laporannya bukan ditolak. Akan tetapi laporan tersebut belum diterima.
Penyidik meminta untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Warning Demokrat Versi Moeldoko: Hati-hati Memasukkan Keterangan Palsu, Risikonya Besar

"Laporan kami bukan ditolak, dan kami bukan buat pengaduan masyarakat. Kami atensi hari per hari, segera akan kami lengkapi, atur strategi, syarat tidak berat hanya bentuk flashdisk dan link," kata Razman yang dikutip Galamedia dari Antara, Sabtu 13 Maret 2021.

Setelah keluar dari Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Razman dan tim hukum Partai Demokrat versi KLB memberikan pernyataan kepada awak media.

Razman menjelaskan bahwa laporan terhadap Andi Mallarangeng tersebut adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan soal SOP laporan UU ITE.

"Apa yang disampaikan oleh saudara Khairudin, katanya sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo yang semua kami sudah baca bahwa dalam surat edaran itu di situ hanya mengatakan kasus-kasus biasa yang kecil-kecil didamaikan saja," jelas Razman.

Baca Juga: Debut Mini Album Lewat AM:PM, Stephanie Poetri Rilis Bersamaan Music Video 'Paranoia'

"Dan untuk proses naik sidik atau tersangka bisa diselenggarakan di polres digelar, tapi kalau yang mendapat perhatian masyarakat digelar di polda, sehingga orang tidak semena-mena menyalahgunakan UU ITE," lanjutnya.

Razman tidak menerima penjelasan Kanit Siber Polda Metro Jaya yang mengedepankan SOP UU ITE yang belum direvisi.

Jika sesuai dengan SOP, untuk melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik pelaporan harus dilakukan oleh orang-orang yang telah difitnah atau dicemarkan namanya bukan diwakilkan, dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti berupa link yang disimpan dalam flashdisk.

Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Dibuka Lagi, Wagub DKI Jakarta: Angka Covid-19 Terus Menurun

Lebih lanjut, Razman menuturkan bahwa sebelumnya ia dan tim datang membawa surat kuasa dengan sejumlah bukti untuk pelaporan berupa bukti link berita dari salah satu media yang diyakini sebagai ujaran fitnah dan mencemarkan nama baik Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Akan tetapi karena terhambat oleh SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor harus melengkapi berkas.

Oleh karena itu Razman dan tim menyatakan bahwa mereka akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, dan menghadirkan Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Moeldoko, Samsul menyatakan akan memenuhi syarat yang diminta oleh petugas Polda Metro Jaya.

"Kami akan melengkapi kalau sudah lengkap kembali buat laporan lagi," jawab Samsul.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler