Siap-siap Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos di Sini

15 Maret 2021, 08:10 WIB
Info PPPK 2021 terbaru. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id

GALAMEDIA - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukan bagi 1 juta guru honorer di seluruh Tanah Air.

Seperti yang diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan, pendaftaran PPPK 2021 ini bertujuan untuk menyediakan kesempatan adil untuk para guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Lucu! Saat di Warkop, Anies Baswedan Didoakan Segera Jadi Pejabat Eselon oleh Warga yang Tidak Mengenalnya

“Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilansir Galamedia dari laman resmi Kemendikbud.

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2021 ini, berikut ini syarat yang harus Anda penuhi:

1. Pendaftar merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS.

Baca Juga: Saling Tantang di Medsos hingga Tawuran, Dua Remaja Disabet Senjata Tajam

2. Pendaftar atau guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Pendaftar merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terdapat 6 kriteria pendaftar PPPK yang wajib Anda ketahui:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Sekitarnya 15 Maret 2021: Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 15 Maret 2021: Sandiwara Ken di Depan Rama, Amarah Emily pada Dinda

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Itulah Syarat dan Kriteria yang harus anda penuhi agar lolos seleksi PPPK, semoga bermanfaat.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler