Kominfo Minta Takedown Akun MiChat yang Digunakan Prostitusi Online

20 Maret 2021, 20:15 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate. /Dok.Kominfo/

GALAMEDIA - Buntut kasus Cynthiara Alona yang menyediakan dan menawarkan prostitusi online melalui aplikasi chatting MiChat kepada para hidung belang ditanggapi pihak Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Bonek Hingga K-Conk Mania Dilarang Menginjakkan Kaki di Stadion Si Jalak Harupat, Kenapa Ya?

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, dalam keterangan pers, Sabtu 20 Maret dikutip Galamedia dari Antara.

Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat."

Baca Juga: Mendag Disemprot Sekjen PDIP dan DPR Karena Ngotot Impor Beras, M. Lutfi: Hari Ini Belum Ada

"Akun yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan maupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Johnny.

Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Akan tetapi, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.

Baca Juga: Resmi Jadi Bupati-Wakil Bupati Bandung Terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Segera Dilantik

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler