Tanggapi Eksepsi Habib Rizieq Shihab, Pakar Hukum: Jangan Menyamakan Satu Perkara dengan Perkara Lain

27 Maret 2021, 17:45 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

GALAMEDIA - Sidang kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah digelar secara offline pada Jumat, 26 Maret 2021.

Mantan Hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, angkat bicara menanggapi persidangan tersebut, serta eksepsi yang dikemukakan oleh pihak HRS.

Dilansir Galamedia dari YouTube metrotvnews pada Sabtu, 27 Maret 2021, berikut tanggapan Asep Iwan terkait sidang HRS tersebut.

Menurut Iwan, sidang yang digelar baik itu offline ataupun online tidak ada bedanya, yang terpenting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak terkurangi.

Baca Juga: Dulu 'Tukang Begal', Kini Moeldoko Disebut 'Jenderal Santri', Yan Harahap: Disitu Saya Merasa Ngeri

"Sidang Offline atau Online sama saja, kan yang penting hak-hak dari pihak terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut umum tidak dikurangi, jadi tersampaikan," ujar Asep.

Permasalahan mengenai tuntutan sidang Offline dari HRS akan menghambat percepatan penyelesaian perkara.

Dikhawatirkan juga terdapat pihak-pihak yang sengaja mengulur penyelesaian perkara, serta mencari panggung dalam polemik tersebut.

"Offline atau online yang jadi masalah adalah nanti percepatan penyelesaian perkara," kata dia.

"Jadi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mengulur-ulur perkara, atau cari panggung. Itu yang kami khawatirkan," lanjutnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pria Ketahuan Taruh Kamera di Toilet Wanita. Korban: Perempuan Bukan Buat Dilecehin!

Mengingat sidang HRS dijalankan secara tertutup, terdapat juga pro kontra di dalamnya, karena dirasa merugikan oleh pihak terdakwa.

"Merugikan itu kalau hak-hak terdakwa terkurangi atau dibatasi. Kan faktanya sekarang acaranya memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan keberatan. Apa yang merugikan terdakwa? kan tidak ada," terang dia.

Menurut Asep, pada persidangan HRS kemarin, semua hak-hak terdakwa sudah tersampaikan.

Asep juga menanggapi eksepsi HRS yang menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempersilahkan penjemputan atas HRS di bandara.

Pernyataan Mahfud MD yang mempersilahkan penjemputan HRS di bandara, dirasa oleh terdakwa HRS menyebabkan kerumunan di tempat tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Wilayah Danau Toba dan Halmahera

Menurut Asep, jika dikaitkan dengan pernyataan Mahfud MD, eksepsi tersebut tidak relevan, karena kasus HRS tidak ada kaitannya dengan pernyataan tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HRS tidak berhak memberikan penilaian terhadap pernyataan Mahfud MD, disamping pernyataan tersebut benar atau salah.

"Misalkan Pa Mahfud salah, bukan kewenangan mereka (pihak HRS) untuk mengatakan. Ada pihak penyidik yang berhak meproses perkara tersebut," ujar Asep.

"Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Pa Mahfud, saya kira enggak nyambung," tegasnya.

Asep juga menanggapi eksepsi HRS yang mengaitkan kasusnya dengan kasus kerumunan yang sama disebabkan oleh beberapa pihak.

Diketahui sebelumnya bahwa kerumunan juga terjadi di Pilkada 2020 lalu, yang disebabkan oleh anak dan menantu Jokowi, serta KLB Demokrat Deli Serdang.

Baca Juga: Acara Pernikahan Semakin Dekat, Aurel Hermansyah Habiskan Masa Pingit dengan Keluarga ke Puncak

Menurutnya, peristiwa kerumunan pilkada sudah ada yang meninjaunya, yakni Bawaslu dan KPU.

Selama KPU dan Bawaslu tidak mempermasalahkannya, bisa disimpulkan berarti peristiwa tersebut sesuai dan tidak melanggar hukum.

"Pilkada kan ada pengawas Bawaslu, ada penyelenggaranya KPU. Mereka yang berhak menindak atau mempermasalahkan atau tidak," ujar Asep.

"Selama KPU atau Bawaslu menanggapinya tidak ada masalah, ya enggak ada masalah," tambahnya.

Asep menuturkan, peristiwa kerumunan HRS tidak bisa disamakan dengan kerumunan yang disebabkan oleh pilkada tersebut.

"Saya pikir, jangan menyamakan satu perkara dengan perkara yang lain, sehingga tadi ujungnya apakah disitu ada perbuatan melawan hukum atau tidak," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler