Sebut Sederet Menteri Sebar Kebohongan Soal Covid-19, Habib Rizieq: Apa Mereka Kebal Hukum?

- 26 Maret 2021, 20:30 WIB
Kabinet Indonesia Maju.
Kabinet Indonesia Maju. /Sekretariat Negara

men
GALAMEDIA - Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021, Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta pejabat yang melakukan kebohongan soal pandemi covid-19 diproses hukum.

Awalnya Habib Rizieq menyinggung soal Wali Kota Bogor Bima Arya yang dianggap telah berkhianat dan berbohong soal dirinya yang akan mencabut laporan polisi kasus swab test di RS UMMI.

Kemudian Habib Rizieq meminta kepolisian dan kejaksaan memproses hukum bagi para pejabat yang melakukan kebohongan dan keonaran di tengah pandemi covid-19.

Ia pun menyinggung nama Mahfud MD, Luhut Pandjaitan, Airlangga Hartarto, Terawan Agus Putranto dan Budi Karya.

Baca Juga: Baru Ditahan Setelah 5 Tahun Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II, RJ Lino: Saya Senang Sekali

"Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT," kata HRS dalam eksepsinya.

Habib Rizieq kemudian menyebut satu persatu pernyataan pejabat yang dianggapnya layak diproses hukum. Mereka diantaranya :

- Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olahraga untuk menghadapi Pandemi Covid.
    
- Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
    
- Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.

Baca Juga: Minta Perdebatan Dihentikan, Jokowi Akhirnya Angkat Bicara: Sudah Tiga Tahun Kita Tidak Mengimpor Beras
    
- Mantan Menkes RI Terawan Agus Putranto membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obat.
    
- Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.

Selain itu, kata Habib Rizieq, ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!," tuturnya.

Baca Juga: Dua Emak-Emak Nangis, Politisi PDIP Ini Ancam Laporkan ke Polisi Akibat Perbuatan Tak Menyenangkan

Dalam kasus swab test RS UMMI, HRS didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Dalam perkara tersebut HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x