Densus 88 Jadikan Atribut FPI Barang Bukti, Pengacara HRS: FPI Sudah Bubar, Kenapa Dikaitkan?

30 Maret 2021, 17:38 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat gelar barang bukti penangkapan terduga teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 29 Maret 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

GALAMEDIA – Dalam beberapa waktu ini, publik dihebohkan dengan rentetan aksi terorisme yang terjadi secara serentak di beberapa tempat.

Sebagian masyarakat menganggap janggal dengan semua kejadian tersebut, termasuk penuturan dari pengamat politik Rocky Gerung merasakan hal yang serupa.

Isu seputar terorisme di Makassar diikuti oleh penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet No. 1, Kramat Jati, Jaktim.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Stok Kepokmas di Kota Cimahi Dipastikan Aman

Dalam penggeledahan, Densus 88 mengaku menemukan atribut, buku, hingga kartu anggota seputar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 29 Maret 2021.

Beberapa hal seputar atribut FPI itu pun kemudian dijadikan barang bukti yang dikaitkan dengan tindakan terorisme.

Melihat hal tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa atribut FPI tidak bisa dikaitkan dengan kasus terorisme.

Dirinya mempertanyakan tindakan Polri yang menghubungkan sebuah aksi terorisme dengan organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KBM Daring di SMK Banjar Asri Cimaung Tetap Optimal di Tengah Pandemi

Aziz Yanuar tidak merasa heran soal atribut FPI yang masih tersebar di mana-mana meski organisasinya sudah bubar.

“FPI kan sudah bubar, dan atributnya banyak di mana-mana,” tuturnya saat sidang Habib Rizieq Shibab di PN Jakarta Timur pada Selasa, 30 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Dalam keterangannya, Aziz menyebutkan bahwa Habib Rizieq sudah mengetahui soal atribut FPI yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88.

Namun, Aziz Yanuar selaku orang yang berposisi sebagai kuasa hukum, tidak ingin mencampuri lebih jauh mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Fakta Unik Negara Prancis, Pemerintahnya Pernah Mengerjai Hitler Lho!

“Masih belum ada arah ke sana, kita kapasitasnya sebagai kuasa hukum tidak mencampuri urusan internal organisasi,” katanya.

Sebelumnya, Densus 88 kembali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka teroris berinisial HH.

Melalui konferensi pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengaku belum bisa memberikan penjelasan soal keterlibatan eks anggota FPI.

“Semua barang bukti di tempat kejadian perkara menjadi temuan awal yang akan didalami tim Detasemen Khusus 88 Polri,” ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler