Partai Demokrat Kembali Seret-seret Nama Prabowo Subianto, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar di GBK

6 April 2021, 16:07 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. /Dok. Setkab.go.id

GALAMEDIA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendadak sebut-sebut nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Jansen melalui unggahannya di Twitter semula menyoal kasus yang kini tengah menimpa aktivis Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

"Apa Kabar bang: Jumhur dan Syahganda ya?. Maaf belum sempat lihat sidang abang berdua karena kemarin sibuk partai," ujarnya Selasa, 6 Maret 2021 melalui Twitter @jansen_jsp.

Lebih lanjut ia mengungkit soal kampanye akbar Prabowo Subianto saat dirinya mencalonkan diri dalam Pilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang lalu.

Baca Juga: Berawal dari Komentar Twitter, Tiba-tiba Susi Pudjiastuti Dapat Kejutan dari Anies Baswedan, Kira-kira Apa Ya?

Ia mengatakan bahwa pada gelaran kampanye akbar tersebut Jumhur Hidayat yang menjadi salah satu barisan pendukung Prabowo kala itu hadir di lokasi sejak dini hari.

Pun demikian dengan Syahganda, disebutkannya bahwa peran Syahganda sangatlah besar.

"Teringat kampanye akbar Pak Prabowo di GBK, saya baru tiba jam 1 dini hari bang Jumhur malah sejak malam sudah di lokasi bersama pasukannya. Peran Bang Ganda juga luar biasa," tambahnya.

Unggahan politikus Partai Demokrat itu seakan mengisyaratkan kekecewaannya terhadap sikap Prabowo yang kini masih bungkam sedangkan para relawan pendukungnya yakni Syahganda dan Jumhur tengah menjalani proses hukum yang disebut-sebut sarat muatan politik.

Seperti diketahui, jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Tanggapi Survey Calon Presiden 2024, Politisi PKS: Jangan Memilih Kucing dalam Karung!

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sementara Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler