Guru Besar UPI Cecep Darmawan: Masih Ada Ketimpangan dalam Proses Peradilan di Indonesia

10 April 2021, 14:25 WIB
Webinar 'Analisis Politik Hukum; Antara Normatif Yuridis, Konsistensi & Implementasinya', Jumat 9 April 2021 malam. Guru Besar UPI Cecep Darmawan menilai masih ada ketimpangan dalam proses peradilan di Indonesia. /

GALAMEDIA - Ketimpangan hukum masih kerap terjadi di Indonesia, sehingga pemahaman terhadap hukum menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh masyarakat.

Pasalnya pemahaman hukum dapat dijadikan bekal untuk mengahadapi persoalan hukum yang berujung pada keadilan.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai, masih terdapat ketimpangan dalam proses peradilan di Indonesia.

Menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian dan perlu diperbaiki, terutama bagi para praktisi hukum.

Untuk memastikan bahwa keadilan itu harus diberlakukan sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Pakar Hukum Beberkan Skenario Penterorisan FPI: Semoga Kepolisian Tidak Terlibat dalam Permainan Politik

"Karena keadilan itu relatif, ada yang disebut dengan rasa keadilan masyarakat, ada yang kasus berat hukumannya ringan dan sebaliknya, kan masyarakat bisa menilai dimana letak keadilan," kata dia.

"Tentu ini harus menjadi triger dari penegak hukum, bahwa hukum harus berprinsip berkeadilan disamping kepastiannya," tambah Cecep pada Webinar 'Analisis Politik Hukum; Antara Normatif Yuridis, Konsistensi & Implementasinya', Jumat 9 April 2021 malam.

Dikatakannya, asas legalitas dan asas keadilan merupakan dua hal yang berkaitan erat. Karena keadilan dan kepastian hukum merupakan hal yang paralel.

"Selayaknya dua asas itu tidak dipisah-pisah ketika bicara asas kepastian hukum maka kepastian hukum harus menjadi keadilan, lalu ketika menegakkan keadilan harus dengan cara yang legal, artinya ada kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Luncurkan Galcia, Diambil dari Mata Air Gunung Syawal Mandalare

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Koswara S. Taryono menyoroti dua hal penting yang berkaitan dengan hukum.

Di antaranya sikap preventif menjadi modal penting dalam menghadapi potensi persoalan hukum. Selain itu, kejelian dalam melihat persoalan hukum juga harus dimiliki oleh para praktisi hukum.

‎"Jadi ada dua hal, betapa pentingnya menyangkut aspek hukum itu terutama preventif non litigasi misalnya dalam sebuah perjanjian tujuannya adalah jangan sampai nantinya muncul problem hukum dikemudian hari," terangnya.

Baca Juga: Lawan Persebaya, Persib Siapkan Eksekutor Tendangan Penalti

"Kedua, bagaimana caranya kalau ada problem hukum diselesaikannya melalui apa, misalnya perkara perdata apa melalui pengadilan atau melalui arbirtrase jadi kita harus melihat isi perjanjiannya, jadi ada dua hal yang berbeda. begitu juga hukum pidanaa atau distrasi, jadi aspek hukum begitu beragam yang terjadi dalam masyarakat," jelasnya.

Koswara menjelaskan dalam setiap proses kasus, harus dijalankan dengan teliti. Lebih jauh, kunci dari persoalan tetap berada di majelis hakim yang menangani perkara.‎

"Pokok perkara juga ada dua kemungkinan, apakah majelis di tingkat kasasi itu sependapat tidak dengan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding,kalau tidak maka dibatalkan, jadi ada pertimbangan hukum ujungnya nanti ada petitum," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler