Tiga Anggota DPRD Jawa Barat Dipanggil KPK Soal Dugaan Suap Pengaturan Proyek di Lingkungan Pemkab Indramayu

14 April 2021, 12:01 WIB
Mendadak Inginkan KPK Bubar, Gus Umar: Kadang Bagus Tapi Kadang Gak Jelas, Bebani Rakyat! //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 14 April 2021, memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu.

Ketiga Anggota DPRD Jabar, yaitu Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Ini Dia Perkembanga Harga Rata-rata Nasional Kebutuhan Pokok dari 216 Pasar Tradisional di Indonesia

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap.

KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 April 2021: Misi Al Berhasil, Mama Rosa Setuju dan Dukung Al Untuk Bongkar Jasad Roy

KPK pada Selasa (6/4) juga telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.

Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler