Berani Buka Restoran Siang Hari, Puluhan Juta Siap Melayang, Dosen UIN Jakarta: Pantes Sangat Maju

14 April 2021, 21:12 WIB
Menu di Warteg. Berani Buka Restoran Siang Hari, Puluhan Juta Siap Melayang. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM

GALAMEDIA – Dosen Ilmu Teologi dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saidiman Ahmad mengaku kaget dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh salah satu pemerintah kota di Provinsi Banten.

Menurutnya, keberadaan kebijakan tersebut telah membuat Provinsi Banten menjadi sangat maju.

"Pantas Banten sangat maju," tulis Saidiman Ahmad yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @saidiman, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Kisah Mucikari di Purwakarta yang Bertobat dan Hijrah Menjadi Pengurus Majelis Taklim

Ternyata, pernyataan tersebut hanya sindiran halus yang dilontarkan Saidiman Ahmad untuk pemerintah setempat.

Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan seperti tidak mengenal mana yang menjadi ranah privat atau pribadi dengan ranah publik.

Saidiman menyebut bahwa kebijakan tersebut bukan kebijakan yang bersifat publik melainkan kebijakan yang bersifat privat atau pribadi.

Menurutnya, tidak semua orang di daerah tersebut menunaikan ibadah puasa seperti halnya orang-orang non muslim.

Baca Juga: Usai Pulang Sholat Tarawih, Ibu dan Anak di Pangandaran Jatuh dari Jembatan Hingga Terbawa Arus Sungai

Baca Juga: Kinerja PPKM Mikro Jawa Barat Tertinggi di Indonesia

"Tidak tahu membedakan mana wilayah privat dan publik," ungkapnya.

Cuitan tersebut tentunya menuai beragam komentar dari warganet baik itu yang pro maupun yang kontra.

"Aturan2 populis yang mudah dibikin dan dieksekusi,biasanya digunakan untuk kedok perilaku korup. Lebih mementingkan kulit,dibanding isi.Waspada!," tulis pemilik akun @segopecels.

"Kasihan ya orang sedang lagi susah pandemi jarang yg beli tambah susah," tulis pemilik akun @ROROMENDUT.

"menuju industri 4.0," tulis pemilik akun @bokohalal.

"ini privat daerah Banten..ngapain elu bacot?," tulis pemilik akun @ElFaani.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp 9 Miliar, Sejumlah Nama Legislator Muncul dalam Dakwaan

Perlu diketahui, kabar tersebut Saidiman peroleh dari seorang warganet melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @muchlis_ar.

"Kota yang lebih galak dari Tuhan. Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta," tulis pemilik akun @muchlis_ar.

Sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kota Serang, Banten telah mengeluarkan kebijakan perihal larangan untuk berjualan di siang hari tepatnya mulai dari pukul 04.30 hingga 16.00 WIB selama bulan Ramadan bagi restoran dan sejenisnya.

Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335-Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idulfitri.

Baca Juga: Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kelurahan Harus Siaga Hadapi Datangnya Pemudik dari Luar Daerah

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanuddin, apabila restoran dan sejenisnya itu melanggar kebijakan tersebut, maka mereka akan mendapat ancaman hukuman berupa 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan sejenisnya juga akan mendapatkan hukuman denda maksimal Rp 50 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler