84 Pemda Sepakat Dengan DJP Dalam Pemungutan Pajak

21 April 2021, 21:17 WIB
84 Pemda Sepakat Dengan DJP Dalam Pemungutan Pajak /Djp

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahap III.

Acara penandatanganan dilakukan secara luring di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro DJPK dan secara daring melalui Video Conference, Rabu 21 April 2021.

“Mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan karena masing-masing pihak memiliki tujuan yang sama yakni mengumpulkan penerimaan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya.

Baca Juga: HNW Sebut 2 Tokoh Perempuan Hilang dari Kamus Sejarah RI: di Hari Kartini, Akankah Kemendikbud Minta Maaf Juga

Perjanjian kerja sama ini kata Suryo bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan, serta informasi lainnya.

Tujuan lain yang ingin dicapai, yakni mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan. DJP, DJPK, dan Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur.

"Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah," jelas Suryo Utomo.

Baca Juga: Beda Pendidikan Sejarah, Gus Miftah: Dulu Anak-anak Taunya Cut Nyak Dien, Sekarang Taunya Curi

Kerja sama ini lanjut Suryo Utomo, bukan kali pertama dilakukan oleh DJP, DJPK, dan Pemda. Pada tahap I dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan tujuh Pemda yang ditandatangani pada tanggal 16 Juli 2019.

Dilanjutkan perjanjian kerja sama tahap II pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan 78 Pemda. Hingga saat ini, kata Suryo Utomo sudah ada 169 Pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

"DJP berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah karena memberikan manfaat yang besar bagi upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, yang lebih optimal dan berkelanjutan," harap Suryo Utomo.

Baca Juga: Polemik Hilangnya, KH Hasyim Asyari dari Kamus Sejarah RI, Gus Miftah: Ini Merupakan Suatu Kebodohan!

"Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah. Penerimaan pajak tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik tetapi juga untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya di masa pandemi seperti saat ini," pungkasnya..

#PajakKitaUntukKita

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler