BPJamsostek Naikan Nilai Beasiswa 174 Juta Bagi 2 Anak

22 April 2021, 16:36 WIB
Secara Simbolis Penyerahan beasiswa, diberikan bagi 2 orang anak sebesar Rp. 174 juta, secara daring, oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah (tengah) dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Rabu, (21/4/2021). /

GALAMEDIA - Tak menunggu lama, usai diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No. 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kini, BPJamsostek kembali mendapatkan mandat baru yakni menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019,tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Baca Juga: Kian Memanas, Oma Hetty Blak-blakan Sebut Permasalahan Nathalie dan Sule Karena Ini

Pembayaran beasiswa ini, ditunaikan setelah aturan turunan dari PP No. 82 Tahun 2019, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, dan efektif berlaku pada 1 April 2021.

Permenaker ini, mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya yakni pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 22 April 2021: Al Stres Hadapi Andin, Nino Curiga Elsa Alami Trauma

Manfaat beasiswa ini, diberikan bagi 2 anak dengan nilai maksimal Rp. 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa ini, dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4/2021) dan dilakukan secara serentak di 33 provinsi seluruh Indonesia secara daring.

Baca Juga: Tersisa 72 Jam Lagi Sebelum Oksigen Habis, TNI Gencarkan Pencarian Kapal Selam Nanggala-402

Menaker Ida Fauziyahbersyukur atas implementasi Permenaker No. 5 Tahun 2021, yang bertepatan dengan bulan Suci Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker No. 5 Tahun 2021 ini,sangat dinantikan kehadirannyakarena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, terus memberikan semangat bagi anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak walaupun dengan keterbatasan.

Baca Juga: Keluarga Sempat Takut, Deddy Corbuzier : Gua Deket Sama Gus Miftah, Marah Enggak Lucu Iya

“Kami hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJamsostek yang membantu untuk mewujudkannya,” papar Ida.

Sedangkan, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyomengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker No. 5 tahun 2021. Tentunya, dengan kenaikan manfaatnya sangat dirasakan sekali oleh para ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, yakni 1.350%, dari sebelumnya yang sebesar Rp. 12 juta untuk satu orang anak. Kini, naik hingga mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini, dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 22 April 2021: Tak Tinggal Diam, Nino Cari Tahu Elsa Pergi Kemana Malam Itu

Untuk proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini, pasalnya, mencapai 10.451 anak. Tentunya, dengan total nilai yang dikucurkan untuk beasiswa ini sebesar Rp115,64 Miliar.

"Kami berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini,bisa secepatnya ditunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 ini. Tentunya, kami akan beupaya keras agar dapat mendukung pendidikan anak bagi para peserta,” tandas Anggoro.

Hal ini sudah menjadi komitmen BPJamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Baca Juga: Endeuz! Ini 7 Macam Takjil Legendaris di Bandung

“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cimahi, Aang Supono menjelaskan di Wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat terdapat 65 Kasus yang akan menerima beasiswa tersebut.

Tentunya, pihaknya terus mengupayakan agar hak anak-anak bagi para peserta masih dilakukan proses verifikasi berkas.

“Melalui momentum ini, kami menghimbau bagi seluruh pemberi kerja/Badan Usaha agar segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek tentunya,sesuai dengan komitmen dan tujuan kita bersama yakni untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya”, pungkasnya.*** (Krisbianto)

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler