Soroti Pimpinan KPK Berkomunikasi dengan Tersangka Korupsi, Eks Jubir: Sungguh Keterlaluan!

23 April 2021, 10:15 WIB
Konferensi pers penetapan penyidik Polri yang bertugas di KPK sebagai tersangka. Soroti pimpinan KPK berkomunikasi dengan tersangka korupsi, eks Jubir: sungguh keterlaluan! /Restu Fadilah/ARAHKATA

GALAMEDIA - Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK sekaligus penggiat antikorupsi, Febri Diansyah menanggapi kabar yang menimpa bekas tempatnya bekerja.

Hal itu disampaikan Febri lantaran banyaknya berita mengenai kejadian yang menimpa anggota lembaga antikorupsi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Melalui akun Twitter pribadinya, Febri mempertanyakan soal ramainya berita yang mengatakan dugaan salah satu pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan tersangka.

"Apakah Dewan Pengawas sudah bergerak mengusut hal tersebut," ungkap Febri dilansir Galamedia dari akun Twitter @febridiansyah pada Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Persib vs Persija, Ezra: Kami Harus Tampil Tanpa Beban di Leg Kedua

"Semoga investigasi yang serius & independen bs menjawabnya. Ingat, KPK bertanggungjawab pada publik," lanjutnya.

Febri menilai bahwa pemberitaan mengenai KPK tersebut sangat melukai harapan masyarakat terhadap KPK.

"Berita-berita menyedihkan tentang KPK sebenarnya melukai harapan kita. Tapi sebagai bentuk upaya menjaga KPK, kritik & pengawasan perlu terus dilakukan," terang Febri.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi ramainya pemberitaan mengenai adanya komunikasi salah satu ketua KPK dengan tersangka.

Oleh karena itu, Febri menilai jika tindakan tersebut benar dilakukan oleh pimpinan KPK maka hal tersebut sangat keterlaluan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 April 2021: Elsa Dirawat di Rumah Sakit, Nino Kembali Curiga pada Ricky

"Jika dibaca di media tentang adanya komunikasi tersangka atau pihak trkait perkara dengan salah satu Pimpinan KPK tersebut benar, sungguh sangat keterlaluan," ungkapnya

Ia mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, bukan lagi soal kode etik KPK, namun sudah masuk ranah pidana.

"Ini bukan sekedar persoalan etik, tapi juga bisa jadi Pidana jika perbuatan tersebut benar terjadi," ungkapnya.

"Pasal 36 UU KPK mengatur larangan untuk Pimpinan KPK," sambungnya.

Adapun isi Pasal 36 Undang-undang KPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pernyataan Guru Besar UI, Rocky Gerung: Kekuasaan Jokowi Sedang Disorot Dunia karena Kegagalannya!

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler