Munarman Ditangkap Densus 88, Edi Hasibuan: Polri Tidak Pernah Mundur

28 April 2021, 05:15 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin. /Tangkapan layar video/WhatsApp/

GALAMEDIA - Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman, ditangkap diduga karena mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Terkait penangkapan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yakin Densus 88 memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa & Waktu Shalat di Wilayah Jabodetabek untuk Rabu 28 April 2021

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa 27 April 2021.

Edi juga berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," katanya seperti dilansirkan antara.

sementara itu Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Baca Juga: Densus 88 Pastikan Serbuk yang Ditemukan di Bekas Markas FPI Adalah Bahan Baku Peledak

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari.

Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.

Baca Juga: Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Dalam Beberapa Kasus Boleh Ditembak!

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler