Dukung Penangkapan Munarman, Muannas Alaidid: Dalam Beberapa Kasus Boleh Ditembak!

- 27 April 2021, 20:53 WIB
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./
Potongan video saat Munarman ditangkap Densus 88, Selasa, 27 April 2021./ /Tangkapan Layar/

GALAMEDIA - Tim kepolisian dan Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar jam 15.30 WIB.

Dari tayangan video singkat yang tersebar di media sosial, Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap saat berada di rumah.

Munarman tampak mengenakan baju koko dan sarung. Saat ditangkap, ia sempat meminta kepada petugas agar bisa mengenakan sandal.

Baca Juga: Munarman Eks FPI Ditangkap Densus 88, Fadli Zon: Mengada-ngada dan Kurang Kerjaan

Namun petugas tak menggubrisnya dan langsung membawa Munarman masuk ke dalam mobil.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Penangkapan Munarman pun mendapat tanggapan dari Muannas Alaidid. Menurutnya, penangkapan itu sudah tepat.

Baca Juga: Densus 88 Temukan Kaleng Berisi Serbuk di Bekas Kantor FPI Usai Menangkap Munarman

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x