Usai Baca Headline Berita, Ernest Prakasa Akui Gemas kepada Presiden Jokowi, Kenapa Ya?

12 Mei 2021, 15:35 WIB
Ernest Prakarsa. /Instagram.com/@ernestprakasa

GALAMEDIA - Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa mengaku bahwa dirinya merasa gemes dengan Jokowi setelah baca headline berita.

Melalui akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, ia nampak mengunggah headline sebuah berita terbitan tahun 2017.

Dalam headline tersebut tertulis Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk memerangi tindak pidana korupsi, serta memperkuat KPK.

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di depan Ketua DPR RI yang saat itu meupakan Setya Novanto.

Kini, seperti yang diketahui bahwa Setya Novanto sudah divonis bersalah karena korupsi pada proyek EKTP, dan sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Berikut Hukum Puasa Syawal yang dilakukan Bersamaan dengan Qadha Puasa Ramadhan

"Halo Pak @jokowi, semoga sehat selalu ya. Masa saya nemu berita tahun 2017 trus headline-nya begini Pak, gemes deh," ujar Ernest Prakasa dilansir Galamedia dari akun Twitternya @ernestprakasa pada 12 Mei 2021.

Sebelumnya Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dibebastugaskan.

TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.

Kemudian SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Serta diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.

Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.

Baca Juga: Palestina Diserang Israel, Politisi Demokrat Sindir Istana: Pemerintah Kami Salah Jalan Politik Dalam Negeri

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.

menurut Yudi bahwa keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler