Divonis Denda Rp 20 Juta, Begini Reaksi Habib Rizieq Shihab di Persidangan

27 Mei 2021, 16:52 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah divonis dalam kasus kerumunan di Megamendung sudah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Menjawab Isu Radikal dan Tuduhan Taliban, Penyidik KPK Buka Suara: Saya Kristen, Apa Dasarnya Dibilang Taliban

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," jelas Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Suparman Nyompa menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta, Sebelumnya Jaksa Menuntut Hukuman 10 Bulan Penjara

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi," kata hakim.

"Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," lanjut Suparman Nyompa dikutip dari Antara.

Bagaimana reaksi HRS terhadap vonis tersebut? Tim kuasa hukum HRS dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Baca Juga: Dewa Pecat Alya! Bu Farah Syok dan Kebingungan, Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 27 Mei 2021

Dalam kasus Megamendung, HRS disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua HRS juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan HRS melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler