Kementerian Agraria Sosialisasikan Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru

4 Juni 2021, 14:54 WIB
Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM.saat memberikan paparan sosialisasi Penyelenggaraan RTR, RDTR dan RTRW Baru di di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis 3 Juni 2021. /Krisbianto/

GALAMEDIA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi kebijakan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Hal ini untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan yang ada.

Sosialisasi ini, digelar di Holiday Inn Hotel, Pasteur, Bandung, Kamis (03/06/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan seluruh jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan se-Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dihadiri langsung oleh Direktur Jendral Tata Ruang Dr. Ir. Abdul Kamarzuki,.MPM. didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat yang diwakili Amir Sofwan,.A.Ptnh,.M.Ap.juga Reny Windiawati,.S.T,.M.Sc.

Baca Juga: Mau Kerja dengan Selebgram Anya Geraldine, Nih Syaratnya

Menurut Abdul Kamarzuki, undang-undang CK dan PP No. 21 Tahun 2021 ini, bisa memberi kepastian perizinan berusaha. Hal itu, dikarenakan memiliki terobosan-terobosan baru dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, seperti, penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota,

“Disertai pula adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha,” katanya..

Salah satu terobosan baru yang ada dalam PP baru ini, katanya, yakni Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR. Hal tersebut, sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di dilaksanakan di lapangan.

Baca Juga: TERBARU! Harga Emas Hari Ini, 4 Juni 2021 di Pegadaian: Antam dan UBS Turun Saatnya Beli

“UU Cipta Kerja ini pula mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu, salah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Tentunya, dengan integrasi ini, diharapkan tak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri yang ujungnya terjadi tumpang tindih perizinan, hal ini bisa dihindari,” papar Abdul Kamarzuki.

Abdul Kamarzuki menmbahakan, terobosan lainnya yakni berada dalam proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum ada PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tak dibatasi yang akhirnya ada daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya perlu waktu yang sangat lama.

“Semoga dengan PP yang baru ini, dapat menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan. Sedangkan untuk RDTR dapat ditetapkan paling lama 12 bulan,” tukasnya.

Baca Juga: 7 Artis yang Pernah Mendekam di Penjara, Nomor 5 Paling Heboh dan Viral

Dengan adanya Pemerintah Pusat sebagai dorongan untuk Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing. Sehingga bisa melakukan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah dan pelaksanaan PP ini, menuntut masyarakat bisa mulai memahami tata ruang,dengan terintegrasinya produk RTR dengan sistem OSS.

“Tentunya bagi daerah yang sudah memiliki RDTR bisa langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Dengan mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan,” kilah Abdul Kamarzuki.

Kedepan, pasalnya, seluruh elemen masyarakat bisa memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, Sehingga bisa terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pembatalan Haji 2021, 2 Anggota DPR Ini Banding-bandingkan Indonesia dengan Malaysia, Coba Telepon Raja Salman

Untuk pelaksanaannya, penataan ruang di daerah nantinya akan dikawal oleh Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi agar bisa lebih tranparan.
Hal tersebut, diberlakukan untuk mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, maka dibentuk Forum Penataan Ruang di daerah.

“Nantinya, forum ini beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan Asosiasi Profesi, Perwakilan Asosiasi Akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan pada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” tutur Abdul Kamarzuki.

Lebih lanjut kata Abdul Kamarzuki, pentingnya peran Forum Penataan Ruang di daerah ini, maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan.

Baca Juga: Simak 5 Alasan Masih Mimpikan Mantan, Bukan Kangen Tapi...

Sementara itu, Kanwil BPN Provinsi Jabar,yang diwakili Amir Sofwan,.A.Ptnh,.M.Ap. menjelaskan sangat menyambut baik dilangsungkannya peninjauan Kembali RTRW dan RDTR di seluruh kecamatan di kota dan kabupaten di Jawa Barat ini. Pihaknya berharap dengan diberlakukannya PP No. 21 Tahun 2021 ini, bisa menjadi suatu arahan yang bisa diinterpretasikan dengan tepat dan cermat.

“Ya, kami harapkan tak ada intrepretasi yang berbeda, baik dalam hal prosedur yang dilewati, substansi dan juga penyusunan rencananya,” jelasnya.*** (Krisbianto) 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler