Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

10 Juni 2021, 16:21 WIB
Muhammad Said Sidu. /Facebook Muhammad Said Didu/

GALAMEDIA - Baru-baru ini mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu (MSD), turut menyoroti perihal pasal penghinaan dalam RKUHP.

MSD mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang diketahui menyerahkan keputusan soal pasal penghinaan itu kepada legislatif.

MSD menilai bahwa sikap Jokowi seolah seperti lempar batu sembunyi tangan.

"Beginilah gaya lempar batu sembunyi tangan Sok Jae," ujar MSD dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dalam unggahan yang sama, MSD menuturkan, pasal penghinaan itu adalah usulan pemerintah yang lantas keputusannya malah diserahkan kepada legislatif.

Baca Juga: Blak-blakan, Fadli Zon Tak Setuju Soal Pajak Sembako: Harus Ditolak, Membuat Hidup Rakyat Makin Susah!

Padahal ia menyebut bahwa 80 persen legislatif ada di bawah kekuasaan pemerintah.

"Itu kan usulan pemerintah, terus dikatakan terserah legislatif pdhl 80% legislatif dibawah "kekuasaan" pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, MSD lantas menyinggung soal modus yang sama yang digunakan saat melakukan revisi UU KPK.

"Modus yg sama saat revisi UU KPK," katanya.

Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini merupakan tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyoroti soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan kepada presiden.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Yandri Susanto Bukan Lawan Debatnya : Nanti Dia Gak Ngerti Maksud Saya

Ia mengungkap bahwa sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam, ia sempat menanyakan perihal sikap Jokowi terhadap pasal penghinaan tersebut.

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi," kata Mahfud MD.

Menurut pengakuannya, sang presiden menyerahkan perihal pasal penghinaan tersebut terhadap legislatif.

Baca Juga: BOR Baik, Irvan Minta Masyarakat Bandung Tidak Panik Tapi Tetap Waspada

"Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan"," tuturnya.

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tambah Mahfud MD.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler