Jaksa Pinangki Dapat Potongan Hukum 6 Tahun, Ketua Cyber: Memang Delik Korupsi Hanya Berlaku Bagi Laki-laki

15 Juni 2021, 21:30 WIB
Muannas Alaidid.* /Instagram/@muannas_alaidid/

GALAMEDIA – Pemotongan hukum yang diperolah oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasati menuai berbagai kritikan karena dianggap tidak adil.

Salah satu yang yang mengkritik hal ini adalah Ketua Cyber Indonesia sekaligus pengacara, Muannas Alaidid.

Menurut Muannas, delik korupsi di Indonesia hanya berlaku untuk laki-laki dan hal ini jelas tidak adil.

Justru sebagai penegak hukum, kata dia, Pinangki seharusnya ditambah hukumannya. Lebih jauh ia menuturkan, ada masalah serius di peradilan Indonesia.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @muannas_alaidid pada Selasa,15 Juni 2021.

Baca Juga: Dua Kampung di Cisompet Garut di Lockdown, Warga Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

“Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita. Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki: Perempuan dan Punya Balita,” tulisnya.

Diketahui Jaksa Pinangki mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertana, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

“Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik,” demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Politisi Demokrat Ini Mendadak Sebut KPK Rusak Sejak Abraham Samad Menjabat dan Ingin Jadi Wapres Jokowi

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap US$ 500.000 dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total US$ 375.229 (Rp 5.25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler