Habib Rizieq Shihab dan Penasihat Hukum Tolak Vonis dan Akan Ajukan Banding

24 Juni 2021, 12:47 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

GALAMEDIA – Sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret nama eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Pidato Jokowi Soal Covid-19 Hampa dan Tanpa Harapan, Irwan Fecho: Kesalahan Ditimpakan ke Rakyat

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: DPR: Yustisi Prokes Covid-19 di Perdesaan Harus Dimasifkan

Dikutip dari Antara, terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HRS lantas menolak putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara. Ia memutuskan untuk mengajukan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ucap HRS seusai pembacaan putusan.

HRS menyatakan, ada sejumlah hal yang tidak bisa diterima dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Kota Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19 Secara Gratis, Rendiana: Pemerintah Perlu Bantuan

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," pungkasnya.

Senada dengan HRS, penasihat hukum HRS juga menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," jelas penasihat hukum HRS.

Oleh karena itu, hakim menyatakan perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata hakim.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler