Minta Vonis HRS Ditambah, Husin Alwi Shihab: Dia Residivis, Kudu Dihukum Maksimal Biar Jera!

24 Juni 2021, 14:05 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengomentari vonis HRS yang dinilainya terlalu ringan. /Twitter @HusinShihab/ /

GALAMEDIA - Ketua cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab berikan tanggapan menohok soal vonis yang dijatuhkan PN Jaktim pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut Husin, hukuman penjara yang diterima HRS tidak sebanding dengan rekam jejaknya yang pernah dua kali mendekam di penjara.

Husin bahkan mengatakan HRS seharusnya divonis 10 tahun penjara.

Tanggapannya itu disampaikan Husin melalui Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Partai Pendukung Jokowi Ini Lebih Suka Kebijakan Anies Ketimbang Pemerintah Pusat: Kebijakan PPKM Tamat!

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Husin dikutip Galamedia dari Twitter @HusinShihab, Kamis, 24 Juni 2021.

Lebih lanjut Husin juga menyebutkan alasan HRS harus dihukum 10 tahun penjara karena dia dua kali menjadi residivis.

Selain itu, menurut Husin pendukung HRS juga selalu membuat onar.

"Dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," tambahnya.

Baca Juga: Innalillahi, Tengah Jalani Perawatan, Istri Sekjen APPSI Jabar Hembusnya Nafas Terakhir di RS Medina Garut

Melihat rekam jejaknya, Husin mengatakan penjara tak akan membuat HRS jera sehingga dia harus dihukum maksimal.

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal spy jera," tegasnya.

Baca Juga: Sebut HRS Ketiga Kalinya Dihukum Penjara, Muannas Alaidid: Tokoh Agama Tapi Tidak Memberikan Contoh Baik

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis, 24 Juni 2021.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler