Etika Moeldoko Disoal Usai Ngotot Ambil Alih Demokrat dari AHY, Rachland Nashidik: Presiden Tak Berwibawa

25 Juni 2021, 21:35 WIB
Politisi Demokrat Rachland Nashidik. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

GALAMEDIA - Kader-kader Partai Demokrat bereaksi keras usai mengetahui kubu Moeldoko mengajukan pengesahan KLB ke PTUN hari ini Jumat, 25 Juni 2021.

Elit-elit Partai Demokrat geram atas tindakan yang diambil kubu KLB khususnya Moeldoko, padahal sebelumnya keputusan Menkumham menyatakan KLB tidak sah.

Dengan diajukannya gugatan ke PTUN, artinya kubu Moeldoko menggugat hasil keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

Salah satu politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengungkit etika Moeldoko yang tetap memaksakan mau mengambil alih Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Lebih Disiplin, Wisatawan Menahan Diri Tak Berkunjung

"Jenderal Moeldoko tuna etika. Satu di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Menkumham tak peduli pada kecaman publik," kata Rachland melalui cuitan di Twitter pribadinya Jumat, 25 Juni 2021.

Selain itu kata dia, Moeldoko yang merupakan bagian dari pemerintah justru tak sungkan menggugat pemerintah.

"Dua, dia tak sungkan menggugat pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah," katanya.

Ia juga mengungkit soal Moeldoko yang sebelumnya ketika didapuk sebagai Ketua Umum Demokrat tidak izin kepada Presiden.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi ke Habib Rizieq Soal Pengadilan Akhirat: WA Gue Kalau Sudah Ada Putusan, Jangan Lupa Fotonya

"Dulu, KSP @GeneralMoeldoko tidak memberitahu, apalagi meminta restu Presiden @jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang," papar Rachland.

"Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu?. Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta izin Presiden," tambahnya.

Dengan demikian, ia menyebut bahwa Presiden Jokowi tidak berwibawa di depan kepala stafnya.

"Betapa tidak berwibawanya Presiden di depan Kepala Stafnya," pungkasnya.

Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN seperti telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah.

Baca Juga: PDIP Siapkan Puan Maharani dan Ahok untuk Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024, Peneliti: Bakal Sulit!

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keteranganya Jumat, 25 Juni 2021.

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun didapuk menjadi Sekretaris Jenderal.

Namun, Kemenkumham melalui keputusannya secara resmi menolak untuk memberi pengesahan lantaran adanya hal-hal yang tidak terpenuhi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler