PPKM Darurat, Semarang Pastikan Tutup Tempat Ibadah dan Pusat Perbelanjaan

2 Juli 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi menerapkan prokes di rumah ibadah. Mulai besok pelaksanaan PPMK Darurat dilaksanakan./Dokumen MUI/ /

GALAMEDIA - Bersamaan dengan diberlakukannya PPKM Darurat, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah akan menutup sementara tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan.

Penutupan tersebut akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, dikutip Galamedia dari Antara, Jumat, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Megawati Ucapkan Selamat 100 Tahun ke Partai Komunis China, Azzam Mujahid: Bela Muslim Uighur Dituduh Radikal

Tetapi untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Hendrar, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.

Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, pemerintah juga memerintahkan untuk memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Kepala Jokowi Nonggol pada Karikatur Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Rizal Ramli: Ciri Pemerintah Lemah!

Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang sendiri, ia memastikan terdapat 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.

Selain itu, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.

Baca Juga: Sentil Penganut Teori Konspirasi, Arie Kriting Minta Lihat Realita hingga Singgung Negara Tanpa Masker

Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.

Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler