Melanggar Aturan di Masa PPKM, Pabrik Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta

8 Juli 2021, 21:00 WIB
Pelaksanaan persidangan pelanggaran PPKM di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus PT.Changsin Reksa Jaya bersalah karena dinilai terbukti melanggar aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021 tersebut, pabrik pembuatan sepatu Nike yang berada di wilayah Kecamatan Leles itu didenda sebesar Rp20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi, mengatakan sidang yang digelar hari ini (kemarin-red) adalah pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi sejak Selasa hingga Rabu (6-7 Juli 2021).

"Dari hasil persidangan, enam pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda, subsider kurungan penjara," ujarnya di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Guru Besar UIN Sebut Pejabat Indonesia Tak Beretika hingga Soroti 20 TKA China: Lemah Sekali Etikanya  

Menurut Sugeng, dari enam pelanggar yang disidangkan tersebut, tiga di antaranya adalah perusahaan besar yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk tiga perusahaan yang terjaring operasi yustisi pada Rabu 7 Juki 2021 itu, didenda dengan jumlah yang berbeda, mulai Rp 13,5 juta sampai Rp20 juta. Menurutnya, denda ini menjadi rekor yang paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat.

Sugeng menuturkan, ketiga perusahaan yang di sidang itu terbukti bersalah karena diketahui masih mempekerjakan seratus persen karyawannya, meskipun dilakukan dengan sistem pembagian waktu. Padahal secara aturan, harusnya pihak perusahaan hanya mempekerjakan 50 persennya saja.

"Temuan tim Satgas saat melaksanakan operasi yustisi terbukti secara sah di pengadilan, dan hal ini pun diakui oleh pihak perusahaan," ucapnya.

Sugeng mengatakan, seluruh perusahaan yang terbukti melanggar tersebut akan membayar denda sesuai putusan hakim.

Ia pun mengaku, setelah persidangan ini pihaknya akan terus memantau dan mengawasi secara khusus ketiga perusahaan tersebut, termasuk kaitannya dengan jumlah pegawai yang masuk.

Baca Juga: Pernyataan LBP Secara Tersirat Sudah Kibarkan Bendera Putih, Natalius Pigai Sarankan Rezim Jokowi Mundur

Diungkapkan Sugeng, selain terhadap PT Changsin Reksajaya, hukuman berupa denda juga dijatuhkan hakim kepada dua pabrik pembuatan bulu mata palsu, yaitu PT. Danbi International dan PT, Daux International dengan denda masing-masing Rp15 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan dan Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa lainnya, lanjut Sugeng, yaitu pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari, dan pemilik toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari.

Sugeng pun meminta seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika melanggar, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas, termasuk kepada mereka yang pernah ditindak dan didenda bilamana melakukan pelanggaran lagi.

Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno, mengaku pihaknya bersalah dan menerima putusan majelis hakim. Ia pun akan melakulan komunikasi terlebih dulu kepada atasannya untuk melakukan pembatasan 50 persen karyawan selama PPKM Darurat.

"Ya kami bicarakan dulu, kami menerima putusan hakim dan akan membayar dendanya," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler