GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya seolah 'menyelamatkan' Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari pelanggaran.
Pasalnya, pemerintah kini resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya sempat mencuat ihwal Ari Kuncoro yang rangkap jabatan dengan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ihwal rangkap jabatan tersebut sempat menuai sorotan bersamaan dengan kritik yang dilayangkan oleh aktivis BEM UI yang juga menjadi perhatian banyak pihak.
Alih-alih Ari Kuncoro diberhentikan sebagai Rektor UI atau jabatannya di BUMN, kini pemerintah justru merevisi aturannya yang mengatur soal rangkap jabatan.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Sementara pada aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Dengan demikian, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sebut Diam di Rumah Bagian dari Berkurban
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Terkait revisi tersebut, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin telah membenarkan.
"Setahu saya sudah lama banget prosesnya kalau nggak salah dari akhir 2019," kata Saleh, Senin, 19 Juli 2021.
Sontak perubahan aturan tersebut kembali menuai kritik dari berbagai pihak.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu misalnya, ia menganggap bahwa perubahan aturan atas Statuta UI tidak semata-mata menyelesaikan masalah.
Karena kata Said Didu, pengangkatan Ati Kuncoro dilakukan saat masih berlaku Statuta yang lama.
Baca Juga: Chef Juna Bagikan Tips Mudah Mengolah Daging Kurban, Dijamin Maknyos
"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yg bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tdk menyelesaikan mslh krn dg statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sdh melanggar hukum," kata Said Didu melalui Twitter Selasa, 20 Juli 2021.
"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden?," sambungnya.
Ungkapan senada juga datang dari pegiat antikorupsi Febri Diansyah. Ia bahkan mengucapkan selamat atas Ari Kuncoro yang kini seolah selamat dari pelanggaran.
"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," kata Febri.***