Natalius Pigai: 6 Tahun Jokowi Memimpin Justru Alami Kemunduran, Harus Disudahi Sebelum Masuk Kubangan

21 Juli 2021, 16:29 WIB
Natalius Pigai. /Instagram/@natalius_piga//

GALAMEDIA – Revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru saja diresmikan menuai kritikan dari sejumlah pihak di Indonesia.

Revisi terjadi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan terbaru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75/2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Baca Juga: Jokowi Di-bully Netizen Soal Muadzin, Ustadz Ahong Bully Balik: Nabi Muhammad Perintahkan Muadzin di Shalat Id

Aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai berpandangan bahwa perubahan tersebut menambah catatan negatif perjalanan pemerintahan Presiden Jokowi.

Dengan terbitnya peraturan tersebut dan enam tahun Jokowi memimpin, kata Natalius, tidak ada kebijakannya yang memajukan bangsa.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi

“6 thn Jokowi Pimpin Indonesia, tidak ada kebijakan Jokowi yg secara substansial progresif (kemajuan),” tuturnya.

Alih-alih memajukan bangsa, Jokowi justru membuat bangsa seolah mengalami kemunduran dan merusak tatanan.

Baca Juga: Ulah Rektor UI Dinilai Bikin Malu, Anak Buah Megawati Akhirnya Angkat Bicara

“Yg Jokowi lakukan semuanya regres (kemunduran) & destruktif (merusak tatanan terlalu besar & dalam),” jelasnya.

Sehingga ia meminta hal ini disudahi sebelum Indonesia masuk ke dalam ‘kubangan’.

“Hrs disudahi sebelum Indonesia masuk dlm kubangan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rektor UI, Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler