Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Lagi-lagi Diundur, Bupati: Jangan Marah ke Saya

26 Juli 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak. Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung kembali diundur ke tanggal 11 Agustus 2021. /

GALAMEDIA - Pelaksanaan Pilkades serentak di 49 desa di Kabupaten Bandung kembali diundur pada 11 Agustus.

Kebijakan diambil setelah pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Mulai 26 Juli sampai 2 Agustus perpanjangan PPKM Level 4, maka otomatis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung diperpanjang jadi 11 Agustus," ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Gedung Moch Toha Soreang, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Eko Yuli Sampaikan Permintaan Maaf Gagal Bawa Medali Emas, Sudjiwo Tedjo: Ya Tuhan, Gila! Moralnya Itu Lho!

"Itu juga kalau tidak ada lagi perpanjangan PPKM berdasarkan kebijakan pemerintah pusat," lanjutnya.

Dadang tak mau disalahkan gara-gara kembali mengundur jadwal Pilkades Serentak.

Ia mengklaim hanya melaksanakan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi dengan adanya penundaan Pilkades serentak Kabupaten Bandung, sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam Pilkades serentak itu jangan marah kepada saya sebagai Bupati Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Berbagi Kisah Haru Meninggalnya Pasien Corona, Mahfud MD Malah Panen Kritik Warganet

"Mohon para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades serentak ini bersikap bijak.

Dadang pada kesempatan itu mengungkapkan, Kabupaten Bandung itu masuk level 3 sebaran pandemi Covid-19.

Tapi Bandung Raya secara umum masuk level 4, di antaranya Kota Cimahi.

"Maka perlakuan dalam PPKM di Kabupaten Bandung disesuaikan dengan PPKM Level 4. Dengan PPKM Level 4 banyak pengaruh dan perkembangannya serta pelaksanannya di lapangan, khususnya dalam kegiatan masyarakat," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler