Anak Buah Moeldoko Desak Jokowi Putuskan Ivermectin Jadi Obat Covid-19: Tidak Usah Ragu Lagi

29 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin. /Gavi, The Vaccine Alliance/

 

GALAMEDIA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN Erick Thohir dan Satgas Covid-19 untuk segera memutuskan Ivermectin menjadi obat Covid-19.

Anak buah Moeldoko di Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengeluarkan pernyataannya pada akun twitter @marzukialie_MA, Rabu, 28 Juli 2021.

"Bp Pres @jokowi @erickthohir @satgascovid19id SGR sj diptskan ivermectin mjd obat covid 19," cuit Ketua Dewan Pembina Demokrat versi KLB ini.

Ia menyebutkan, ada 62 jurnal dengan 22.425 pasien dengan hasil penelitian level 1-a tertinggi menjadi bukti dasar.

"Ada 62 jurnal dg 22.425 pasien, penelitian level 1-a tertinggi, mjd eviiden base yg tdk usah ragu lagi," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juli 2021: Duh! Elsa Lolos Lagi, Al Kecolongan Informasi

Sehubungan hal itu, ia meminta pemerintah segera memproduksinya secara massal agar Covid-19 segera berakhir.

"Sgr prod masal, agar covid sgr barakhir. @HaloBPOM1500533," tandasnya.

Seperti diketahui Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban menyebutkan, Ivermectin menjadi terkenal karena diklaim berhasil menurunkan kasus positif dan yang meninggal karena Covid-19 di India.

Disebutkan, ada penelitian yang menyimpulkan Ivermectin bisa mengobati Covid-19. Namun lanjut dia, ada juga penelitian sebaliknya bahwa Ivermectin berbahaya untuk pasien Covid-19.

"Saat ini, Kementerian Kesehatan India sudah menarik Ivermectin dari daftar obat untuk Covid-19, tidak boleh untuk mengobati Covid-19 lagi. FDA juga melarang penggunaan Ivermectin karena pada dosis untuk Covid-19, efek sampingnya berbahaya," ujarnya.

Baca Juga: SBY Berdoa Minta Tuhan Membimbing Pemerintah dan Rakyat Indonesia Untuk Atasi Pandemi Covid-19

Meski begitu, ia mengatakan, Lembaga pengawas obat Eropa (EMA) masih memperbolehkan dalam kerangka uji klinis seperti halnya dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Ivermectin juga tidak boleh dipromosikan karena BPOM sudah menyatakan bahwa Ivermectin bukan obat untuk Covid-19," jelasnya.

Soal kesaksian banyak orang yang minum Ivermectin dan sembuh, ia menjelaskan, di antara mereka yang terinfeksi SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, sebanyak 80 persen adalah orang tanpa gejala (OTG).

"Mereka akan sembuh meski tidak mendapat obat apa pun. Yang 20 persen mempunyai gejala lebih berat, harus dirawat di rumah sakit, sebagian masuk ICU, dan meninggal. Karena itu, sebenarnya sukar sekali untuk menilai apa yang menyembuhkan para pasien ini," ujarnya.

Untuk itu, BPOM kini menguji klinis Ivermectin. Namun, karena berbagai desakan, sambil menunggu hasil uji klinis, BPOM menyatakan bahwa Ivermectin boleh diresepkan oleh dokter, tetapi dosis dan pengawasannya persis dengan protokol uji klinis yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit.

Baca Juga: Di Tengah Kehebohan Sentilan Luhut Pandjaitan, SBY Panjatkan Doa untuk Pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin

"Jadi, dokter yang tidak tahu protokol uji klinis tidak boleh meresepkan. Ivermectin juga tidak boleh dipromosikan karena BPOM sudah menyatakan bahwa Ivermectin bukan obat untuk Covid-19," jelasnya.

"Jadi, sebaiknya kita menunggu hasil uji klinis tersebut," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler