Heriyanti Anak Akidi Tio Terbukti Bohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Dirinya Terancam 10 Tahun Penjara

2 Agustus 2021, 16:36 WIB
Anak Akidi Tio ditetapkan sebagai tersangka. /Humas Polda Sumsel/

GALAMEDIA – Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Juga Belum Dieksekusi, Mardani Ali Sera: Sistem Penegakan Bisa Rusak, Wibawa Aparat Akan Luntur

Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Ratno.

Baca Juga: Geram Pinangki Belum Dieksekusi, Fadli Zon: Yang Jelas-jelas Salah Bisa Dilindungi, Yang Benar Bisa Disalahkan

Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.

Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler