ICW Minta Juliari Batubara Divonis Seumur Hidup, Pengamat: Giliran Kelebihan Bayar Mingkem Bae, Bubar Aja Lo!

23 Agustus 2021, 22:35 WIB
eks Menteri Sosial Juliari Batubara. /

GALAMEDIA – Pengamat hukum, Syarman turut menyoroti permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Permintaan ICW erat kaitannya dengan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Syarman pun langsung menyinggung soal kasus kelebihan bayar.

Menurutnya, ICW terkesan bungkam ketika mendengar kasus kelebihan bayar.

“Ah ICW. Giliran kasus kelebihan bayar mingkem bae,” cuitnya, seperti dikutip Galamedia, Senin, 23 Agustus 2021.

Maka dari itu, pemilik Syarman Lawyer ini menyarankan ICW untuk membubarkan diri karena dianggap telah tebang pilih kasus.

Baca Juga: Pengembang dan Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Hak dan Kenyamanannya Gara-gara Putusan PTUN

“Mending bubar saja lo ICW,” saran Syarman kepada ICW.

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku kecewa dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara.

Menurutnya, vonis tersebut dinilai tidak masuk akal karena Juliari Batubara telah melukai hati korban tindak pidana korupsi bansos.

Maka dari itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Melihat dampak korupsi (bansos) yang telah dilakukan Juliari Batubara. Dia sangat pantas untuk mendekam seumur hidup di penjara,” tulis Kurnia, Senin, 23 Agustus 2021.

Menurutnya, permintaan ICW itu didasarkan atas empat argumentasi.

Baca Juga: Suporter Dilarang Datang ke Stadion Nonton Liga 1, Luhut: Dukung dari Rumah Saja!

Pertama, Juliari Batubara merupakan mantan pejabat publik sehingga vonisnya bisa diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP.

Kedua, Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi bansos di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga, hingga saat ini, Juliari Batubara belum pernah mengakui perbuatannya.

Keempat, vonis berat Juliari Batubara akan menjadi pesan dan pelajaran bagi pejabat publik lain untuk tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler