Keringanan Vonis Juliari Karena Dibully, Tokoh Papua: Keluarga HRS Dihina, Tak Jadi Pertimbangan Hakim

24 Agustus 2021, 13:40 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea /Twitter.com/@PutraWadapi

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Diketahui, majelis hakim mengungkapkan yang menjadi pertimbangan keringanan vonis Juliari Batubara karena terdakwa sudah cukup menderita dihina dan dicaci-maki oleh masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah divonis bersalah oleh masyarakat Indonesia padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sebut KPK jadi 'Biang Kerok' Tuntutan Vonis Ringan Juliari Batubara, Gus Umar: Bagi Saya KPK Sudah Rusak Parah

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Papua, Christ Wamea lantas turut buka suara atas keputusan majelis hakim.

Melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Tokoh Papau tersebut kembali enyinggung Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta keluarga yang juga kerap mendapat cacian dan dihina oleh para buzzer lantas tidak menjadi pertimbangan keringanan vonis bagi HRS.

Oleh karena itu, Christ Wamea menyebut bahwa pertimbangan keringanan vonis hakim terhadap Juliari Batubara tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, HRS pun tidak mendapat perlakuan serupa dalam kasus hukumnya.

Baca Juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PCR Mahal hingga Soroti Bansos Dikorupsi, DPR: Saya Minta Bapak Mundur!

“Pak HRS dan keluarganya dihina buzzeRp dan gerombolan rezim ini saja tdk mjd pertimbangan hakim. Pertimbagan yg tdk masuk akal,” ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @PutraWadapi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Sebut Tindakannya Semakin Kurang Ajar, Tokoh NU Ini Desak Kepolisian untuk Segera Menangkap Muhammad Kece

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler