Fakta Baru! Saksi Pihak KLB Moeldoko Disebut Akui Demokrat Dipimpin AHY

17 September 2021, 18:15 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. /Instagram.com/@agusyudhoyono

GALAMEDIA - Fakta baru terkait sengketa Partai Demokrat terungkap. Saksi kubu KLB Moeldoko disebut mengakui Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pernyataan itu disampaikan Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob.

"Tiga saksi yang dihadirkan penggugat yakni KLB kubu Moeldoko menyatakan telah memilih AHY dalam Kongres V Partai Demokrat periode 2020-2025," jelas Mehbob dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 september 2021.

Ia menyebut ketiga saksi tersebut yaitu Muklis Hasibuan sebagai mantan ketua DPC Partai Demokrat Labuan Batu, Sumatera Utara, M Isnaini sebagai mantan ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, Jawa Tengah, dan Ayu Palaretin mantan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengejutkan, Jumlah Subscriber YouTube Deddy Corbuzier Usai Ramai Seruan Unsubscribe Imbas Nyinyiri Santri

Baca Juga: Persita Tempel Persib Bandung Usai Kandaskan Persela 1-0

Mereka bersaksi dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

"Mereka bertiga saat kongres masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART," tambahnya, dikutip dari Antara.

Ia menyatakan dalam fakta persidangan bahwa tiga saksi itu tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat.

Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menegaskan, para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” jelasnya.

Baca Juga: Risma Gulirkan Program Pejuang Muda Kampus Merdeka, Begini Cara Daftarnya, Terbatas hingga 30 September 2021

Mehbob menambahkan, para saksi itu tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai.

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan menteri hukum dan HAM yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan itu salah.

Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.

Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin majelis hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Perempuan di Subang, Bareskrim Polri Turun Tangan Cari Pelaku

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap pemerintah di PTUN,” tegasnya.

Seperti diketahui, kelompok KLB Deli Serdang menggugat Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M. HH.UM.01.10-47 ke PTUN Jakarta.

SK Menkumham yang digugat kelompok KLB itu berisi penolakan terhadap perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kelompok KLB.

Gugatan terhadap SK Menkumham itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

DPP Partai Demokrat, dalam gugatan itu, turut terdaftar sebagai Tergugat II Intervensi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler